HARNAS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) membekuk dua orang yang diduga anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api (senpi).
Kedua pria berinisial F (38) dan MS (30) ini ditangkap di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (27/6/2026) berikut barang bukti antara lain dua senpi berupa pistol rakitan, sejumlah peluru, kunci letter T, dan sepeda motor hasil curian.
“Terkait hal itu, tim Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan pendalaman-pendalaman dan penyidikan, pelaku mengakui sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor,” kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Joko Adi kepada awak media, Kamis (2/7/2026).
Joko menjelaskan, pistol yang disita dari kedua pelaku merupakan rakitan dan lengkap dengan peluru.
“Yang satu (senpi) ada enam butir (peluru), yang satu (senpi lagi) empat butir. Jadi total selain senpi, ada 10 butir pelurunya,” ucap Joko.
Senpi tersebut dibawa oleh kedua pelaku guna melindungi diri apabila aksi curanmor terpergok pemilik kendaraan maupun warga. Meski begitu, kata Joko lagi, pelaku mengaku belum pernah menggunakan senpi itu.
“Kedua pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi curanmor,” ujar Joko.
Sepeda motor yang dicuri kemudian dilarikan atau dijual di wilayah Banten. Berbekal informasi itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan lanjutan terkait aksi curanmor yang melibatkan kedua pelaku.
Hasilnya, kata Joko, polisi berhasil mengamankan kurang lebih 10 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan yang dilakukan F dan MS.
Kini, F dan MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Sel Polres Metro Jaksel.
Sejauh ini, Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel masih terus melakukan dan pengembangan pengusutan guna membongkar dan menangkap anggota lain dari komplotan curanmor yang dihuni F dan MS.










