HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen, tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Selain itu, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles juga jadi pesakitan dalam kasus ini.
Ketiganya langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Suhardiman, Zulkarnaen, dan Ardiles keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.42 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), para tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pengumuman status hukum para pihak dilakukan setelah seluruh proses administrasi penetapan tersangka dan penahanan rampung.
“Untuk konferensi pers, kita jadwalkan sore ini, jadi setelah seluruh rangkaian formil penetapan tersangka dan juga penahanan sudah selesai dilakukan,” ujar Budi, Rabu (1/7/2026).
Kasus ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kuansing pada Senin (29/6/2026). Saat itu, tim penyidik menangkap 10 orang, terdiri atas sembilan di Kuansing dan satu di Jakarta.
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kuansing, dan satu anggota keluarga penyelenggara negara di Kuansing.
Selanjutnya, Suhardiman Amby dan Zulkarnaen turut diperiksa sehingga jumlahnya tujuh orang yang menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain barang bukti elektronik (BBE) berupa data transaksi keuangan serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero yang diduga digunakan sebagai instrumen suap.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan ini yaitu barang bukti elektronik berupa transaksi keuangan. Selain itu juga tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut,” ujar Budi.









