lHARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, pada Selasa (30/6/2026).
Politikus Golkar itu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023 – 2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Dito, kata Budi, tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. “Yang bersangkutan tiba sekitar pukul 10.00 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan penyidik,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami secara khusus asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.
Hal ini merujuk pada kunjungan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke Arab Saudi yang turut dihadiri oleh Dito Ariotedjo.
“Kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena pada saat itu beliau ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia,” tutur Budi Prasetyo.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguatkan informasi dan bukti yang telah dikantongi penyidik, khususnya terkait kebijakan diskresi yang diambil oleh Kementerian Agama.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kali bagi Dito Ariotedjo. Ia sebelumnya pernah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, pada Jumat (23/1/2026).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Mereka di antaranya pihak penyelenggara negara yakni, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.
Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga adanya aliran dana ke sejumlah pihak termasuk sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga USD 7.000 per kursi.










