HARNAS.CO.ID – Terdakwa Riefky Sungkar menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara detail di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (24/6/2026).
Dalam sidang terdakwa menyoroti dugaan pengabaian fakta hukum dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.
Riefky Sungkar sebagai ahli waris yang sah sedang mempertahankan hak dari peninggalan orang tuanya sendiri.
“Tindakan saya mencairkan deposito orang tua saya bukanlah tindakan seorang “kriminal” atau “penipu” yang ingin merampas harta orang lain, melainkan tindakan seorang anak kandungnya,” kata Riefky saat membacakan pledoi pribadi di persidangan.
Selain itu, dalam pledoi, adanya niat jahat pelapor yaitu Muhammad Najmi yang ingin menguasai seluruh harta warisan dari almarhum KH Nadjib Sungkar.
“Pelapor dengan itikad buruk dan niat jahat berupaya menguasai seluruh harta peninggalan kedua orang tua
saya Alm KH. Nadjib Sungkar, dan Almh H. Faridatun Nikmah dan
menyingkirkan saya sebagai putra kandung dan ahli waris yang sah dengan cara membuat surat pernyataan ahli waris secara mandiri, namun ditolak oleh ketua RT Kemandoran dan ketua RW,” ucapnya.
Dalam pledoinya, Riefky menyatakan bahwa selama proses penyidikan di Unit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dirinya telah berulang kali menyerahkan sejumlah dokumen yang menurutnya membuktikan status hukumnya sebagai anak kandung sekaligus ahli waris sah almarhum KH Nadjib Sungkar.
Dokumen yang dimaksud antara lain Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Keputusan DPR RI, serta Penetapan Ahli Waris yang diterbitkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 697/Pdt.P/2024/PA.JS tertanggal 18 September 2024.
Menurut Riefky, seluruh dokumen tersebut secara materiil membuktikan bahwa dirinya memiliki hak untuk mencairkan deposito sebesar Rp 1 miliar atas nama almarhum ayahnya KH. Nadjib Sungkar.
“Sebagai anak kandung dan ahli waris sah, saya memiliki hak atas deposito tersebut,” ungkap Riefky dalam nota pembelaannya.
Riefky juga mengungkapkan bahwa pada 26 Februari 2025 dirinya mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya karena merasa membutuhkan perlindungan hukum serta pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Dalam pengaduan tersebut, ia mengaku telah melampirkan salinan Surat Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan beserta tanda terima dokumen. Saat itu, kata Riefky, dirinya menjelaskan secara langsung kepada penyidik mengenai legal standing yang dimilikinya sebagai ahli waris sah, sekaligus mempersoalkan legal standing pihak pelapor yang menurutnya bermasalah secara hukum.
Namun demikian, ia menilai bukti-bukti yang diajukannya tidak mendapat perhatian yang semestinya dari penyidik. Lebih lanjut, Riefky menyoroti bahwa Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dimilikinya tidak dicantumkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya dugaan pengabaian dan mengesampingkan terhadap bukti autentik berupa surat penetapan ahli waris yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang seharusnya menjadi bagian penting dalam berkas perkara.
Ia juga menyatakan bahwa hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik tidak memasukkan maupun mempertimbangkan dokumen Penetapan Ahli Waris yang diterbitkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut.
“Berkas perkara yang diterima jaksa menjadi tidak utuh karena alat bukti yang saya miliki tidak dipertimbangkan,” kata Riefky.
Selain mempersoalkan status ahli waris, Riefky juga mempertanyakan proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya terkait keterangan Kepala Kantor Cabang Bank BRI Palmerah yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Dalam pledoinya, ia menyebut terdapat perbedaan signifikan antara isi BAP pada saat penyidikan dengan keterangan yang disampaikan saksi di persidangan.
Menurut Riefky, dalam BAP disebutkan bahwa status dirinya sebagai ahli waris tunggal serta dokumen surat kehilangan deposito dan buku tabungan yang diajukannya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Namun saat memberikan kesaksian di persidangan, Kepala Kantor Cabang BRI Palmerah menyatakan bahwa surat kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan ahli waris yang dibuat Riefky telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya serta memenuhi standar operasional prosedur (SOP) perbankan.
Riefky juga menyoroti adanya dugaan perubahan keterangan dalam BAP yang menurutnya tidak disertai paraf saksi pada setiap halaman. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi di persidangan dengan dokumen pemeriksaan yang dibuat penyidik Polda Metro Jaya.
“Dalam persidangan terbukti bahwa keterangan saksi (di persidangan) berbeda dengan yang tertuang dalam BAP. Saya melihat adanya perubahan keterangan yang sangat signifikan,” ujarnya.
Perkara Bermotif Perebutan Hak Waris
Dalam bagian akhir pledoinya, Riefky menegaskan bahwa perkara yang menjerat dirinya bukanlah tindak pidana murni, melainkan berkaitan dengan sengketa hak waris. Ia mempertanyakan mengapa dirinya sebagai ahli waris yang sah dan anak kandung dari pernikahan pertama yang sah justru harus menghadapi proses pidana.
Menurut Riefky, konflik yang terjadi merupakan upaya kriminalisasi yang bertujuan menghilangkan haknya sebagai ahli waris sah dari almarhum KH Nadjib Sungkar dan almarhumah Hj Faridatun Nikmah.
“Konflik ini adalah murni kriminalisasi terhadap saya yang sengaja
dipaksakan oleh Pelapor dan polisi ke ranah pidana demi menyingkirkan hak saya sebagai anak kandung dan ahli waris satu-satunya dari kedua orang tua KH Nadjib Sungkar dan Hj. Faridatun Nikmah,” jelasnya.
“Saya bukan penjahat. Saya hanya seorang anak yang ingin mempertahankan hak dan kehormatan keluarga saya,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Riefky juga menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), bukan digunakan untuk mempidanakan seseorang yang sedang memperjuangkan hak keperdataannya.
Memohon Dibebaskan dari Segala Dakwaan dan Tuntutan JPU
Dalam pledoinya, Riefky Sungkar memohon agar Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Ia juga memohon agar dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum JPU dengan alasan pihak pelapor dinilai tidak memiliki legal standing yang sah dan bukan sebagai ahli waris yang sah dari almarhum KH Nadjib Sungkar.
Selain itu, Riefky meminta majelis hakim memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya.
“Saya memohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta dan hukum yang terungkap di persidangan,” tutup Riefky dalam pledoinya.
Sementara itu pengacara terdakwa Riefky Sungkar, Elza Syarief mengatakan dalam nota pembelaan atau pledoinya berdasarkan analisa yuridis atas Pasal 391 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, dan di dalam fakta persidangan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi bahwa Riefky Sungkar adalah ahli waris satu-satunya yang sah menurut hukum yang mempunyai hak atas Bilyet Deposito nomor 039701004801403
atas nama KH. Nadjib Sungkar senilai Rp 1.000.000.000 (Rp 1 miliar), karena saksi Muhammad Najmii sebagai Pelapor bukan merupakan ahli waris dari KH. Nadjib Sungkar.
Dengan demikian, kata Elza, seluruh unsur Pasal 391 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak terpenuhi atas perbuatan
Terdakwa. Tetapi Riefky Sungkar hanyalah korban dari keserakahan orang-orang yang ingin menguasai atau merampas harta peninggalan (warisan) dari Alm KH. Nadjib
Sungkar dan Almh H. Faridatun Nikmah dengan cara menekan dan
merekayasa.
“Tidak terbantahkan dalam persidangan, terdakwa Riefky Sungkar adalah anak tunggal dari perkawinan Alm KH. Nadjib Sungkar dengan Almh
H. Faridatun Nikmah dan juga sebagai ahli waris yang sah satu-satunya
menurut hukum berdasarkan Penetapan Ahli Waris No. 697/Pdt.P/2024/PA.JS tertanggal 25
September 2024,” ucap kuasa hukum terdakwa.
Atas dasar hal tersebut, pengacara terdakwa Riefky Sungkar memohon dengan segala kerendahan hati agar Majelis Hakim pada Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa serta mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Alternatif pertama Pasal
391 ayat (1) dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tentang Pasal 391 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
“Membebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Riefky Sungkar dari dakwaan jaksa dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tentang Pasal 391 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (onslag van recht vervolging),” ucap Pengacara terdakwa Elza Syarief.
Selanjutnya, dalam pledoi tim pengacara, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan dan membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Kelas I Cipinang segera dan seketika.
“Dan memulihkan hak terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan serta
harkat martabatnya,” tuturnya.










