HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana insentif biodiesel Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai Rp57,7 triliun.
Kasus dengan nilai kerugian negara terbilang fantastis ini pun kembali menjadi perhatian. Banyak pihak meminta jaksa penyidik konsisten menuntaskan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan sejak tahun 2023 tersebut.
Berdasarkan bocoran dokumen yang diperoleh awak media Selasa (23/6/2026), salah satu pihak yang dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dia adalah Arif Rachmat dipanggil selaku Presiden Komisaris PT Triputra Agro Persada Tbk.
Namun, sumber tersebut menyebutkan bahwa anak dari konglomerat TP Rachmat tersebut berhalangan hadir sehingga pemeriksaan belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan.
Padahal, pemanggilan sejumlah pihak merupakan bagian penting dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan
dana insentif biodiesel yang berlangsung pada periode anggaran 2016–2020.
Terlebih proses hukum dalam penyaluran dana insentif biodiesel harus berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.
Sebagai informasi, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara tersebut pada 7 September 2023.
Meski demikian, hingga saat ini publik masih menunggu perkembangan yang lebih konkret mengenai hasil penyidikan maupun pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban.
Nilai dugaan kerugian yang sangat besar tersebut menjadi salah satu ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik.
Penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh mekanisme penyaluran dana insentif biodiesel kepada 23 perusahaan penerima selama periode 2016 hingga 2020, termasuk mengungkap proses pengambilan kebijakan, aliran dana, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan program tersebut.
Penyelesaian perkara dugaan korupsi dana BPDPKS bukan hanya penting untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengelolaan dana negara yang akuntabel serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Berdasarkan informasi, Arif Rachmat sejatinya kembali harus memenuhi panggilan penyidik Gedung Bundar, hari ini Selasa (23/6/2026). Sumber tersebut menyebutkan ini adalah panggilan kedua. Sebelumnya saksi juga dipanggil untuk menghadap jaksa penyidik pada Jampidsus pada 10 Juni 2026 lalu.
Hanya saja, beberapa awak media yang datang langsung ke Pidsus Kejagung, tidak mendapatkan informasi.
Harnas.co.id sudah meminta konfirmasi kepada Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna soal pemanggilan tersebut melalui layanan pesan singkat WhatsApp. Juga Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.
Namun, hingga berita ini diturunkan kedua pejabat tersebut belum membalas pesan soal pemanggilan terhadap saksi Arif Rachmat.









