Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KSO Waskita Acset Indonusa Divonis Bayar Denda dan Uang Pengganti 179 Miliar terkait Korupsi Tol MBZ

Dalam putusannya, PT Acset Indonusa sebagai perusahaan yang berkedudukan sebagai terdakwa korporasi dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp350 dan uang pengganti Rp179,99 miliar.

by Fadlan Butho
17/06/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT Acset Indonusa melalui kerja sama operasi (KSO) Waskita Acset dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Dalam putusannya, PT Acset Indonusa sebagai perusahaan yang berkedudukan sebagai terdakwa korporasi dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp350 dan uang pengganti Rp179,99 miliar.

Hakim Ketua Lucy Ermawati menyatakan terdakwa korporasi terbukti memperkaya diri senilai Rp179,99 miliar melalui KSO Waskita Acset dalam kasus itu sehingga merugikan keuangan negara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.(17/6/2026).

Hakim Ketua menegaskan apabila PT Acset tidak membayar denda dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa korporasi dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda.

Dalam hal kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk pelunasan pidana denda, korporasi dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha.

Selain pidana denda, Hakim Ketua juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dinikmati korporasi sejumlah Rp179,99 miliar.

Pembayaran tersebut dengan memperhitungkan pengembalian uang senilai besaran uang pengganti yang telah disetorkan dan dititipkan kepada rekening dana sitaan pemerintah.

Dengan demikian, PT Acset terbukti telah bersalah melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Ketua menyampaikan tindakan memperkaya korporasi tersebut terjadi dalam pekerjaan pembangunan (design and build) jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (Stationing/STA 9+500 sampai STA 47+500).

Akibat tindakan memperkaya korporasi dengan nilai sebesar Rp179,99 miliar, PT Acset terbukti terlibat merugikan keuangan negara secara total sebesar Rp510,08 miliar bersama-sama dengan beberapa pihak lainnya dalam kasus itu.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni terdakwa korporasi tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu terdakwa korporasi melalui perwakilannya bersikap sopan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta secara sukarela mengembalikan hasil tindak pidana.

“Selain itu, dipertimbangkan pula bahwa perusahaan masih berjalan dan masih banyak karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidupnya,” ungkap Hakim Ketua.

Adapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni sebelumnya tuntutan denda sebesar Rp750 juta serta uang pengganti senilai Rp179,99 miliar.

Previous Post

Korupsi Tol MBZ, KSO Waskita Acset Indonusa Divonis Bersalah

Next Post

SKKL Rising 8 Tergelar, Konektivitas Digital Indonesia Semakin Andal

Related Posts

Atur dan Jual Beli SPPG, Kejagung Tahan Pengendali Yayasan Mitra MBG Glory Harimas Sihombing
Hukum

Atur dan Jual Beli SPPG, Kejagung Tahan Pengendali Yayasan Mitra MBG Glory Harimas Sihombing

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Perkara Investasi TaniHuB, Eks Bos BRI Ventures Divonis Tiga Tahun 

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Korupsi Tol MBZ, KSO Waskita Acset Indonusa Divonis Bersalah

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG
Hukum

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Leave Comment

Terkini

Atur dan Jual Beli SPPG, Kejagung Tahan Pengendali Yayasan Mitra MBG Glory Harimas Sihombing

Atur dan Jual Beli SPPG, Kejagung Tahan Pengendali Yayasan Mitra MBG Glory Harimas Sihombing

Film Tanah Runtuh: Kisah Tangguh Anak Down Syndrome dan Kepedulian Sesama Anak Bangsa Saat Konflik Poso

Film Tanah Runtuh: Kisah Tangguh Anak Down Syndrome dan Kepedulian Sesama Anak Bangsa Saat Konflik Poso

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Periksa Bos Maktour Fuad Hasan, KPK Konfirmasi Aliran Uang ke Pihak Kemenag

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Perkara Investasi TaniHuB, Eks Bos BRI Ventures Divonis Tiga Tahun 

Dianggap Hina Presiden, Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

Dianggap Hina Presiden, Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.