Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dianggap Hina Presiden, Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

Pengaduan berkaitan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta dugaan penyebaran informasi yang dinilai belum dapat dipastikan kebenarannya.

by Fadlan Butho
18/06/2026
Dianggap Hina Presiden, Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID– Organisasi Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) mengadukan mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tyo Ardianto ke Bareskrim Polri, Kamis (18/6/2026). Pengajuan ini dilayangkan ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas).

Pengaduan berkaitan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta dugaan penyebaran informasi yang dinilai belum dapat dipastikan kebenarannya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Prabowo, Daeng Lukman, mengatakan bahwa langkah tersebut diambil setelah organisasinya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait pernyataan Tio yang beredar di media sosial.

“Kenapa sih dibiarkan ada orang yang menghina orang tua kami,” kata Daeng Lukman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, Garda Prabowo menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara. Namun, kritik terhadap pemerintah tidak boleh berubah menjadi penghinaan atau serangan pribadi terhadap kepala negara.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat dan kritik dalam negara demokrasi. Namun penghinaan, perendahan martabat, dan serangan personal terhadap Presiden tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

Advokat Ferdinand Hutahaean, yang mendampingi Garda Prabowo, menegaskan bahwa pihaknya tidak membuat laporan polisi (LP), melainkan hanya menyampaikan pengaduan masyarakat karena perkara penghinaan terhadap Presiden merupakan delik aduan absolut.

“Kita tidak LP, karena undang-undang baru itu mengatur bahwa ada namanya delik aduan absolut. Yang dapat membuat laporan adalah korban sendiri, dalam hal ini Presiden atau Wakil Presiden,” kata Ferdinand.

Ia menambahkan, Dumas tersebut merupakan bentuk penyampaian keresahan masyarakat kepada kepolisian.

“Kami datang ke Mabes Polri menyampaikan pengaduan masyarakat. Soal nanti diproses atau tidak, itu menjadi kewenangan kepolisian. Apakah kemudian Presiden akan membuat laporan, kami tidak tahu,” tuturnya.

Dalam dokumen pengaduan, Garda Prabowo mempersoalkan dua hal yakni, ucapan Tio dalam sebuah video yang dinilai membandingkan Presiden dengan seekor hewan sehingga dianggap menyerang kehormatan dan martabat kepala negara.

Kedua, pernyataan Tyo mengenai dugaan ditemukannya alat pelacak (GPS) pada kendaraan yang digunakannya. Mereka menilai Garda Prabowo, informasi tersebut disampaikan ke publik tanpa verifikasi resmi sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Yang pertama, ucapan saudara Tyo yang membandingkan Presiden kita dengan seekor hewan. Yang kedua, soal dugaan penyebaran hoaks terkait GPS di mobil yang dipakai Tio. Kita ingin semuanya clear karena ada tuduhan yang kami anggap memberatkan posisi pemerintah,” ucap Ferdinand.

Ferdinand menegaskan, pengaduan tersebut bukan bertujuan membungkam kritik terhadap pemerintah. Menurutnya, Garda Prabowo justru mendukung masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk tetap menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah selama dilakukan secara santun.

“Kami tetap mendukung Tio untuk bersuara kritis, mengkritik kebijakan pemerintah, tapi kami akan melawan setiap upaya pelecehan, penghinaan, dan caci maki kepada siapa pun pemimpin negara ini,” terangnya.

Ia menambahkan, kebebasan berpendapat tidak berarti seseorang bebas menghina atau merendahkan martabat orang lain.

“Konstitusi mengatur kebebasan berpendapat, tetapi tidak mengatur kebebasan memaki, menghina, ataupun melecehkan. Kritik sekeras-kerasnya silakan, tetapi jangan menyerang harkat dan martabat seseorang,” ujar Ferdinand.

Dalam pengaduannya, Garda Prabowo merujuk Pasal 218 ayat (1) KUHP mengenai penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Selain itu, mereka juga mengaitkan dugaan penyebaran informasi mengenai alat pelacak dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP yang mengatur penyiaran atau penyebarluasan berita bohong maupun berita yang belum pasti kebenarannya.

Meski demikian, Ferdinand mengakui bahwa ketentuan mengenai penyebaran berita bohong tersebut saat ini sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Ferdinand, tujuan utama pengaduan tersebut adalah mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tetap menghormati hukum yang berlaku.

“Pasal-pasal yang kami gunakan adalah Pasal 218 dan 219 terkait penghinaan terhadap Presiden, serta Pasal 263 dan 264 mengenai penyebaran hoaks. Dumas kami sudah diterima. Selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian apakah akan diproses lebih lanjut atau mengambil langkah-langkah lain,” tutupnya.

Previous Post

Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Penuhi Panggilan KPK

Next Post

Perkara Investasi TaniHuB, Eks Bos BRI Ventures Divonis Tiga Tahun 

Related Posts

Kinerja KPK Dinilai tidak Profesional Usut Mafia Tanah di PN Sumedang, Praktisi Hukum M Rizky Minta Presiden Turun Tangan
Hukum

Kinerja KPK Dinilai tidak Profesional Usut Mafia Tanah di PN Sumedang, Praktisi Hukum M Rizky Minta Presiden Turun Tangan

Pengadaan Motor Listrik Menuai Sorotan, Netizen Suarakan Copot Kepala BGN
Kesra

Pengadaan Motor Listrik Menuai Sorotan, Netizen Suarakan Copot Kepala BGN

Serap 17,6 Ribu Tenaga Kerja, Presiden Prabowo Minta Pembangunan Kampung Nelayan Terus Dikebut
Ekonomi

Serap 17,6 Ribu Tenaga Kerja, Presiden Prabowo Minta Pembangunan Kampung Nelayan Terus Dikebut

Berisiko Boroskan Anggaran Negara, Alumni ITB Desak Presiden Prabowo Hentikan Lelang PLTSa
Ekonomi

Berisiko Boroskan Anggaran Negara, Alumni ITB Desak Presiden Prabowo Hentikan Lelang PLTSa

Leave Comment

Terkini

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Perkara Investasi TaniHuB, Eks Bos BRI Ventures Divonis Tiga Tahun 

Dianggap Hina Presiden, Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

Dianggap Hina Presiden, Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Penuhi Panggilan KPK

Sengkarut 15 Kontainer Ilmenite PT PMM: KSP Panggil Stakeholder, Pengacara Bantah Tuduhan Penyelundupan

Sengkarut 15 Kontainer Ilmenite PT PMM: KSP Panggil Stakeholder, Pengacara Bantah Tuduhan Penyelundupan

SKKL Rising 8 Tergelar, Konektivitas Digital Indonesia Semakin Andal

SKKL Rising 8 Tergelar, Konektivitas Digital Indonesia Semakin Andal

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.