HARNAS.CO.ID– Organisasi Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) mengadukan mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tyo Ardianto ke Bareskrim Polri, Kamis (18/6/2026). Pengajuan ini dilayangkan ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas).
Pengaduan berkaitan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta dugaan penyebaran informasi yang dinilai belum dapat dipastikan kebenarannya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Prabowo, Daeng Lukman, mengatakan bahwa langkah tersebut diambil setelah organisasinya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait pernyataan Tio yang beredar di media sosial.
“Kenapa sih dibiarkan ada orang yang menghina orang tua kami,” kata Daeng Lukman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, Garda Prabowo menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara. Namun, kritik terhadap pemerintah tidak boleh berubah menjadi penghinaan atau serangan pribadi terhadap kepala negara.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat dan kritik dalam negara demokrasi. Namun penghinaan, perendahan martabat, dan serangan personal terhadap Presiden tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Advokat Ferdinand Hutahaean, yang mendampingi Garda Prabowo, menegaskan bahwa pihaknya tidak membuat laporan polisi (LP), melainkan hanya menyampaikan pengaduan masyarakat karena perkara penghinaan terhadap Presiden merupakan delik aduan absolut.
“Kita tidak LP, karena undang-undang baru itu mengatur bahwa ada namanya delik aduan absolut. Yang dapat membuat laporan adalah korban sendiri, dalam hal ini Presiden atau Wakil Presiden,” kata Ferdinand.
Ia menambahkan, Dumas tersebut merupakan bentuk penyampaian keresahan masyarakat kepada kepolisian.
“Kami datang ke Mabes Polri menyampaikan pengaduan masyarakat. Soal nanti diproses atau tidak, itu menjadi kewenangan kepolisian. Apakah kemudian Presiden akan membuat laporan, kami tidak tahu,” tuturnya.
Dalam dokumen pengaduan, Garda Prabowo mempersoalkan dua hal yakni, ucapan Tio dalam sebuah video yang dinilai membandingkan Presiden dengan seekor hewan sehingga dianggap menyerang kehormatan dan martabat kepala negara.
Kedua, pernyataan Tyo mengenai dugaan ditemukannya alat pelacak (GPS) pada kendaraan yang digunakannya. Mereka menilai Garda Prabowo, informasi tersebut disampaikan ke publik tanpa verifikasi resmi sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Yang pertama, ucapan saudara Tyo yang membandingkan Presiden kita dengan seekor hewan. Yang kedua, soal dugaan penyebaran hoaks terkait GPS di mobil yang dipakai Tio. Kita ingin semuanya clear karena ada tuduhan yang kami anggap memberatkan posisi pemerintah,” ucap Ferdinand.
Ferdinand menegaskan, pengaduan tersebut bukan bertujuan membungkam kritik terhadap pemerintah. Menurutnya, Garda Prabowo justru mendukung masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk tetap menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah selama dilakukan secara santun.
“Kami tetap mendukung Tio untuk bersuara kritis, mengkritik kebijakan pemerintah, tapi kami akan melawan setiap upaya pelecehan, penghinaan, dan caci maki kepada siapa pun pemimpin negara ini,” terangnya.
Ia menambahkan, kebebasan berpendapat tidak berarti seseorang bebas menghina atau merendahkan martabat orang lain.
“Konstitusi mengatur kebebasan berpendapat, tetapi tidak mengatur kebebasan memaki, menghina, ataupun melecehkan. Kritik sekeras-kerasnya silakan, tetapi jangan menyerang harkat dan martabat seseorang,” ujar Ferdinand.
Dalam pengaduannya, Garda Prabowo merujuk Pasal 218 ayat (1) KUHP mengenai penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Selain itu, mereka juga mengaitkan dugaan penyebaran informasi mengenai alat pelacak dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP yang mengatur penyiaran atau penyebarluasan berita bohong maupun berita yang belum pasti kebenarannya.
Meski demikian, Ferdinand mengakui bahwa ketentuan mengenai penyebaran berita bohong tersebut saat ini sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Ferdinand, tujuan utama pengaduan tersebut adalah mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tetap menghormati hukum yang berlaku.
“Pasal-pasal yang kami gunakan adalah Pasal 218 dan 219 terkait penghinaan terhadap Presiden, serta Pasal 263 dan 264 mengenai penyebaran hoaks. Dumas kami sudah diterima. Selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian apakah akan diproses lebih lanjut atau mengambil langkah-langkah lain,” tutupnya.










