Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemberkasan Zahir Ali Berlanjut, KPK Periksa Empat Petinggi PT Nusa Kirana Real Estate

Direksi dan mantan pejabat PT Nusa Kirana Real Estate dimintai keterangan mengenai proses pembayaran lahan di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara dan pemeriksaan dilakukan guna melengkapi pemberkasan Zahir Ali

by Fadlan Butho
17/06/2026

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Untuk itu hari ini Rabu (17/6), penyidik memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari jajaran PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE) dan pihak swasta untuk mendalami proses pembayaran pelunasan lahan yang menjadi objek perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Hari ini Rabu (17/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengadaan Tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (27/6/2026).

Lima orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, yakni Ali Muhammad selaku wiraswasta, David Gamal Nasser Akilie selaku Chief Operating Officer PT Nusa Kirana Real Estate, Siska Annisa selaku Direktur PT Nusa Kirana Real Estate, Rinna Zachrona selaku Direktur Utama PT Nusa Kirana Real Estate, serta Dedy Bobby H. Simanjuntak yang merupakan mantan Legal Manager PT Nusa Kirana Real Estate.

Menurut Budi, empat saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara Dedy Bobby H. Simanjuntak tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Saksi 1 sampai 4 hadir. Saksi 5 meminta penjadwalan ulang. Para saksi dimintai keterangan terkait pembayaran pelunasan lahan Rorotan,” ujar Budi.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi pemberkasan tersangka Zahir Ali yang diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi pengadaan lahan di kawasan Rorotan.

Dalami Aliran Pembayaran Lahan

Keterangan para saksi dari PT Nusa Kirana Real Estate dinilai penting karena perusahaan tersebut merupakan pemilik awal sejumlah bidang tanah yang kemudian menjadi objek transaksi dalam pengadaan lahan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ).

Penyidik mendalami mekanisme pembayaran, pelunasan, hingga proses perpindahan hak atas tanah yang menjadi bagian dari rangkaian transaksi yang saat ini tengah diusut KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah beberapa kali memeriksa Zahir Ali yang diketahui menjabat Direktur Utama PT Citratama Inti Persada (CIP). Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri peran perusahaan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan lahan di Rorotan.

Kerugian Negara Capai Rp223 Miliar

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan yang melibatkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019–2020.

KPK mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah sekitar Rp223 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari selisih nilai pembayaran yang dilakukan Perumda Sarana Jaya kepada pihak penjual dibandingkan dengan harga transaksi riil tanah yang diperoleh dari pemilik awal.

Dalam konstruksi perkara yang telah diumumkan sebelumnya, PT Totalindo Eka Persada menawarkan lahan seluas sekitar 11,7 hektare di kawasan Rorotan kepada Perumda Sarana Jaya dengan harga sekitar Rp3,2 juta per meter persegi.

Setelah negosiasi, transaksi dilakukan dengan nilai sekitar Rp371 miliar, meskipun informasi mengenai harga wajar tanah saat itu disebut jauh lebih rendah.

KPK Telah Tetapkan Sejumlah Tersangka

Pada September 2024, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara pengadaan tanah Rorotan, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yopie Chandra, mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Arharrys, serta tiga pihak swasta yaitu Donald Sihombing, Saut Irianto Rajagukguk, dan Eko Wardoyo. KPK menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Selain perkara yang telah diumumkan tersebut, KPK juga mengembangkan penyidikan pada transaksi pengadaan lahan lainnya di kawasan Rorotan yang melibatkan PT Citratama Inti Persada.

Dalam pengembangan perkara itu, Zahir Ali telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status hukumnya. KPK menyatakan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk menuntaskan pemberkasan perkara serta mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan.

Previous Post

Daerah Terdampak Bencana Diingatkan Percepat Realisasi Tambahan TKD

Next Post

Korupsi Tol MBZ KSO Waskita Acset Indonusa Divonis Bersalah

Related Posts

Hukum

Mangkir dari Kasus CSR BI-OJK, Model Fitri Assiddikki Terima Duit dan Mobil dari Heri Gunawan Gerindra

Hukum

Model Juga Staf Ahli Heri Gunawan Gerindra, Fitri Assiddikki Diperiksa Kasus CSR BI dan OJK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Usut Korupsi DJKA Kemenhub, Eks Dirut Len Railway Systems Agung Darmawan Diperiksa KPK

Hukum

Jika Mangkir Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Terancam Dijemput Paksa

Leave Comment

Terkini

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Korupsi Tol MBZ KSO Waskita Acset Indonusa Divonis Bersalah

Pemberkasan Zahir Ali Berlanjut, KPK Periksa Empat Petinggi PT Nusa Kirana Real Estate

Daerah Terdampak Bencana Diingatkan Percepat Realisasi Tambahan TKD

Daerah Terdampak Bencana Diingatkan Percepat Realisasi Tambahan TKD

Menag Usul Penambahan Anggaran untuk Madrasah-Sekolah Keagamaan dan Perluasan Jangkauan MBG

Kosa Isyarat Keislaman Disusun Kemenag, Perkuat Layanan Keagamaan Disabilitas Rungu

Gempa Sulteng Sebabkan Puluhan Warga Terluka hingga Kerusakan Rumah dan Infrastruktur

Gempa Sulteng Sebabkan Puluhan Warga Terluka hingga Kerusakan Rumah dan Infrastruktur

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.