HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar mengusut penyidikan baru dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa layanan notifikasi perbankan yang menyeret Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengadaan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp (WA) perbankan di perusahaan pelat merah tersebut dinilai tidak sesuai aturan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Mekanisme pengadaannya tidak dilakukan sebagaimana ketentuan sehingga dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak pada proses pengadaan barang dan jasa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Budi dalam pesan singkatnya, Senin (8/6/2026).
Budi mengatakan KPK memperkirakan jumlah notifikasi perbankan hasil pengadaan tersebut bisa mencapai miliaran kali dalam kurun waktu tertentu.
“Di mana pembiayaannya dibebankan kepada masing-masing nasabah sekitar Rp750,” katanya.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2026, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan BUMN bidang telekomunikasi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Penyidikan kasus ini dimulai dengan terbitnya sprindik umum. Dengan kata lain belum ada penetapan tersangka.
KPK menyatakan pengadaan tersebut meliputi notifikasi perbankan melalui layanan pesan singkat (SMS) dan aplikasi perpesanan singkat WhatsApp (WA). Akibat pengadaan barang dan jasa tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp2 triliun.
KPK juga menegaskan perkara ini bukan pengembangan dari perkara lama yang sebelumnya ditangani di lingkungan BRI maupun Telkom, melainkan kasus baru.
Objek yang sedang didalami penyidik adalah pengadaan layanan notifikasi perbankan. Budi menjelaskan, layanan tersebut berkaitan dengan notifikasi melalui SMS dan aplikasi WhatsApp. Dalam layanan perbankan digital, notifikasi biasanya digunakan untuk memberi informasi transaksi, perubahan saldo, kode tertentu, atau pemberitahuan aktivitas rekening kepada nasabah.
KPK menaksir kerugian keuangan negara dalam perkara ini hampir mencapai Rp2 triliun. Namun, angka tersebut masih merupakan dugaan awal dan harus dibuktikan melalui proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, dokumen kontrak, alur pembayaran, volume layanan, harga satuan, serta audit kerugian negara.
Secara kronologis, perkara ini mencuat ke publik pada 5 Juni 2026. Pertama, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait pengadaan notifikasi perbankan. Kedua, KPK menyampaikan penyidikan itu menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka. Ketiga, KPK mengungkap dugaan kerugian awal hampir Rp2 triliun. Keempat, KPK memperjelas bahwa objek pengadaan yang disidik berkaitan dengan notifikasi via SMS dan WhatsApp.
Perkara ini muncul ketika KPK juga masih menangani kasus lain di BRI, yakni dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC. Dalam kasus EDC, KPK pada 9 Juli 2025 menetapkan lima tersangka. KPK menyebut pengadaan EDC BRI tahun 2020-2024 memiliki total anggaran Rp2,1 triliun dengan dua skema, yaitu beli putus dan sewa. Dalam konstruksi perkara EDC, KPK menemukan dugaan pengondisian vendor, uji teknis yang tidak terbuka, TOR yang disesuaikan untuk pihak tertentu, serta penyusunan HPS berdasarkan harga vendor yang diduga telah dikondisikan menang.
Namun, untuk perkara notifikasi SMS dan WhatsApp, KPK sudah menegaskan perkara tersebut berdiri sendiri. Karena itu, perlu berhati-hati membedakan dua perkara ini: kasus EDC sudah memiliki tersangka dan konstruksi perbuatan yang lebih rinci, sedangkan kasus notifikasi BRI-Telkom masih dalam tahap penyidikan awal tanpa tersangka.
Dari sisi hukum, titik krusial perkara ini bukan pada penggunaan SMS atau WhatsApp sebagai teknologi layanan. Persoalan hukumnya berada pada proses pengadaan, penentuan harga, volume layanan, hubungan kontraktual, dan ada atau tidaknya pihak yang diperkaya secara melawan hukum. Jika penyidik menemukan adanya rekayasa tender, penggelembungan harga, pembayaran atas layanan yang tidak sesuai volume, pengondisian penyedia, konflik kepentingan, atau fee ilegal, maka perkara ini dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Dalam praktik penanganan perkara pengadaan, konstruksi yang umum digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. KPK menggunakan konstruksi pasal itu dalam perkara EDC BRI, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 55 KUHP.
Kesalahan hukum yang dapat menjadi pintu masuk, bila terbukti, antara lain penyalahgunaan kewenangan pejabat atau pengambil keputusan, perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan, penyimpangan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.










