Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Empat TNI Penyiram Andrie Yunus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

by Fadlan Butho
03/06/2026
Empat TNI Penyiram Andrie Yunus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh Oditur Militer, Rabu (3/6/2026).

Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

“Menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani,” kata Oditur dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Oditur menuntut para terdakwa bersalah karena terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.

Perbuatan tersebut sebagaimana dakwaan dengan sangkaan subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” ujar Oditur.

Kronilologi

Dalam surat tuntutan, Oditur menyebut aksi penyiraman dilakukan setelah para terdakwa membuntuti korban hingga kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat. Pada sekitar pukul 23.30 WIB, dua terdakwa yang berboncengan motor mendahului kendaraan Andrie Yunus.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya tetap mengikuti dari belakang. Setibanya di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, motor yang ditumpangi Terdakwa I dan Terdakwa II berputar arah dan mengambil jalur berlawanan.

Dijelaskan Orditur, saat korban mendekat, motor tersebut memperlambat laju dan saat berpapasan, terdakwa I langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke tubuh Andrie Yunus.

“Pada saat berpapasan Terdakwa-1 langsung menyiramkan cairan (asam sulfat) tersebut ke bagian tubuh Saudara Andrie Yunus,” tutur Oditur.

Setelah menyiram dengan air keras, para terdakwa meninggalkan lokasi. Terdakwa I dan II melaju ke arah RSCM dan dua terdakwa lainnya menuju Mess Bais TNI melalui Jalan Pramuka.

Korban pun sempat melanjutkan perjalanan, dan sekitar 20 meter dari lokasi kejadian merasakan panas luar biasa akibat cairan yang disiramkan ke tubuhnya. Andrie lalu menghentikan motornya dan berteriak meminta tolong.

Andrie merasa kesakitan hingga akhirnya melepas jaket dan baju yang dikenakannya. Warga yang mendengar teriakan korban kemudian berdatangan membantu dan menyiram tubuh Andrie dengan air karena melihat kondisi kulit korban memerah.

Previous Post

Buntut Polemik Tambang Galian C, Kesbangpol Kendal Buka Ruang Dialog dengan Admin Medsos

Next Post

Pemuda Nekat Jambret HP Buat Beli Tramadol, Berakhir di Sel Polsek Kebayoran Lama

Related Posts

Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
Hukum

Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Teror Air Keras Menimpa Aktivis KontraS Andrie Yunus, Pengamat: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Politik

Teror Air Keras Menimpa Aktivis KontraS Andrie Yunus, Pengamat: Ancaman Serius bagi Demokrasi

Leave Comment

Terkini

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Terbukti Memeras, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Belum Jual Hasil Curian, Pengangguran Keburu Diciduk Polisi Usai Gasak Motor Satpam di Simprug

Belum Jual Hasil Curian, Pengangguran Keburu Diciduk Polisi Usai Gasak Motor Satpam di Simprug

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Tersangka Digelandang ke Mobil Tahanan

Ini Pasal dan Identitas 8 Tersangka yang Terjerat Pemerasan dan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Tersangka Digelandang ke Mobil Tahanan

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Tersangka Digelandang ke Mobil Tahanan

Pemuda Nekat Jambret HP Buat Beli Tramadol, Berakhir di Sel Polsek Kebayoran Lama

Pemuda Nekat Jambret HP Buat Beli Tramadol, Berakhir di Sel Polsek Kebayoran Lama

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.