HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 35,7 miliar.
Tiga tersangka tersebut adalah Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra. Kemudian Mokh Sukiman Pejabat Pembuat Komitmen PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan & Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan.
Selanjutnya Herman Dwi Haryanto selaku mantan General Manager Divisi Regional II PT BA (2015-2019).
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Para tersangka selanjutnya akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kronologi perkara
Taufik menjelaskan kasus ini bermula pada pertengahan 2016 saat Bupati Lamongan Fadeli saat itu berkeinginan membangun gedung kantor pemerintahan baru dan memerintahkan jajarannya menindaklanjuti rencana tersebut.
Selanjutnya, pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 digelar pengadaan barang/jasa untuk proyek pembangunan dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 154,4 miliar.
Dari proses tersebut, konsorsium PT BA KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang. Pada 21 Juli 2017, dilakukan penandatanganan kontrak senilai Rp 151,24 miliar antara PPK dan pihak penyedia jasa.
“Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Taufik.
Selain itu, KPK menemukan indikasi tersangka Ahmad Abdillah telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, padahal proses lelang belum dimulai.
Selain itu, penyidik juga menduga tersangka Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek terkait pembangunan gedung tersebut.
Berbagai penyimpangan tersebut menyebabkan hasil pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas bangunan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 35,7 miliar.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku komite manajemen proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, belum dilakukan penahanan karena belum memenuhi panggilan penyidik akibat kendala tiket transportasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.










