HARNAS.CO.ID — Seorang warga negara asing (WNA) asal Polandia, Agnieszka Anna Holly, melalui kuasa hukumnya Valenci Prabowo Silalahi dari Valenci & Partners, resmi melayangkan Somasi Kedua kepada PT Bali Heaven Developments terkait dugaan sengketa proyek pembangunan villa di Bali. Somasi tersebut terkait keterlambatan pembangunan proyek Villa YOLO.
Somasi tersebut ditujukan kepada Direktur PT Bali Heaven Developments, Demin Felix, atas dugaan tidak dipenuhinya kewajiban dalam kerja sama pembangunan villa yang tertuang dalam Development Collaboration Agreement/Construction Contract No. V1.5/11/202410.
Dalam perjanjian tersebut, Agnieszka Anna Holly diketahui membeli dan melakukan pembayaran untuk pembangunan Villa V1.5 satu kamar tidur lengkap dengan perabotan, hak sewa villa, serta hak penggunaan area umum proyek kepada pihak developer. Total dana yang telah dibayarkan mencapai USD 51.940 atau setara lebih dari Rp800 juta.
Kuasa hukum korban, Valenci Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan Somasi Pertama tertanggal 22 Mei 2026. Namun hingga batas waktu yang diberikan, belum terdapat penyelesaian maupun kepastian yang dianggap memadai oleh kliennya.
“Klien kami menilai terdapat dugaan kelalaian dan tidak dipenuhinya kewajiban kontraktual, termasuk keterlambatan progres pembangunan serta ketidakjelasan penyelesaian proyek,” ujar Valenci dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Dalam Somasi Kedua yang dikirim pada 26 Mei 2026, pihak kuasa hukum kembali menyoroti dugaan keterlambatan pembangunan dibandingkan jadwal dan milestone yang telah disepakati dalam kontrak.
Berdasarkan dokumentasi proyek per 19 Mei 2026, pembangunan disebut masih berada pada tahap struktur dasar atau konstruksi awal. Padahal, menurut jadwal dalam perjanjian, proyek seharusnya telah memasuki tahap facade atau penyelesaian tampak bangunan.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyinggung adanya percakapan WhatsApp antara kliennya dengan perwakilan proyek yang diduga menunjukkan adanya perubahan jadwal pembangunan serta pengakuan atas keterlambatan proyek.
Menurut pihak kliennya, roadmap baru tersebut tidak pernah dituangkan dalam addendum resmi maupun disetujui secara tertulis oleh klien.
PT Bali Heaven Developments sebelumnya disebut sempat menyampaikan alasan keterlambatan akibat kondisi force majeure berupa banjir di Bali. Namun, kuasa hukum korban menilai alasan tersebut harus dibuktikan secara sah dan relevan terhadap proyek kliennya.
“Dalil force majeure tidak bisa disampaikan begitu saja tanpa bukti konkret mengenai dampaknya terhadap proyek, termasuk pemberitahuan resmi sesuai mekanisme perjanjian,” tegas Valenci Prabowo.
Melalui somasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta PT Bali Heaven Developments memberikan penjelasan resmi mengenai status pembangunan proyek, bukti terkait klaim force majeure, tanggapan atas notice of termination, serta pengembalian dana klien sebesar USD 51.940 berikut biaya, kerugian, bunga, dan konsekuensi hukum lainnya.
Valenci menegaskan bahwa somasi ini merupakan langkah hukum resmi sekaligus kesempatan bagi pihak developer untuk menyelesaikan persoalan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Apabila tidak terdapat penyelesaian yang memadai, kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan wanprestasi, gugatan perbuatan melawan hukum, hingga tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” Tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, permasalahan tersebut masih berada pada tahap somasi dan permintaan penyelesaian resmi. PT Bali Heaven Developments masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas tuduhan yang disampaikan pihak kuasa hukum korban.






