Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Diduga Bermasalah, WNA Polandia Gugat Developer Proyek Villa di Bali

Somasi tersebut terkait keterlambatan pembangunan proyek Villa YOLO

by Fadlan Butho
26/05/2026
Korban Indosurya Disarankan Ajukan Gugatan Perdata saat Henry Surya Diadili

Ilustrasi peradilan | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Seorang warga negara asing (WNA) asal Polandia, Agnieszka Anna Holly, melalui kuasa hukumnya Valenci Prabowo Silalahi dari Valenci & Partners, resmi melayangkan Somasi Kedua kepada PT Bali Heaven Developments terkait dugaan sengketa proyek pembangunan villa di Bali. Somasi tersebut terkait keterlambatan pembangunan proyek Villa YOLO.

Somasi tersebut ditujukan kepada Direktur PT Bali Heaven Developments, Demin Felix, atas dugaan tidak dipenuhinya kewajiban dalam kerja sama pembangunan villa yang tertuang dalam Development Collaboration Agreement/Construction Contract No. V1.5/11/202410.

Dalam perjanjian tersebut, Agnieszka Anna Holly diketahui membeli dan melakukan pembayaran untuk pembangunan Villa V1.5 satu kamar tidur lengkap dengan perabotan, hak sewa villa, serta hak penggunaan area umum proyek kepada pihak developer. Total dana yang telah dibayarkan mencapai USD 51.940 atau setara lebih dari Rp800 juta.

Kuasa hukum korban, Valenci Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan Somasi Pertama tertanggal 22 Mei 2026. Namun hingga batas waktu yang diberikan, belum terdapat penyelesaian maupun kepastian yang dianggap memadai oleh kliennya.

“Klien kami menilai terdapat dugaan kelalaian dan tidak dipenuhinya kewajiban kontraktual, termasuk keterlambatan progres pembangunan serta ketidakjelasan penyelesaian proyek,” ujar Valenci dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Dalam Somasi Kedua yang dikirim pada 26 Mei 2026, pihak kuasa hukum kembali menyoroti dugaan keterlambatan pembangunan dibandingkan jadwal dan milestone yang telah disepakati dalam kontrak.

Berdasarkan dokumentasi proyek per 19 Mei 2026, pembangunan disebut masih berada pada tahap struktur dasar atau konstruksi awal. Padahal, menurut jadwal dalam perjanjian, proyek seharusnya telah memasuki tahap facade atau penyelesaian tampak bangunan.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyinggung adanya percakapan WhatsApp antara kliennya dengan perwakilan proyek yang diduga menunjukkan adanya perubahan jadwal pembangunan serta pengakuan atas keterlambatan proyek.

Menurut pihak kliennya, roadmap baru tersebut tidak pernah dituangkan dalam addendum resmi maupun disetujui secara tertulis oleh klien.

PT Bali Heaven Developments sebelumnya disebut sempat menyampaikan alasan keterlambatan akibat kondisi force majeure berupa banjir di Bali. Namun, kuasa hukum korban menilai alasan tersebut harus dibuktikan secara sah dan relevan terhadap proyek kliennya.

“Dalil force majeure tidak bisa disampaikan begitu saja tanpa bukti konkret mengenai dampaknya terhadap proyek, termasuk pemberitahuan resmi sesuai mekanisme perjanjian,” tegas Valenci Prabowo.

Melalui somasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta PT Bali Heaven Developments memberikan penjelasan resmi mengenai status pembangunan proyek, bukti terkait klaim force majeure, tanggapan atas notice of termination, serta pengembalian dana klien sebesar USD 51.940 berikut biaya, kerugian, bunga, dan konsekuensi hukum lainnya.

Valenci menegaskan bahwa somasi ini merupakan langkah hukum resmi sekaligus kesempatan bagi pihak developer untuk menyelesaikan persoalan secara profesional dan bertanggung jawab.

“Apabila tidak terdapat penyelesaian yang memadai, kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan wanprestasi, gugatan perbuatan melawan hukum, hingga tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” Tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, permasalahan tersebut masih berada pada tahap somasi dan permintaan penyelesaian resmi. PT Bali Heaven Developments masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas tuduhan yang disampaikan pihak kuasa hukum korban.

Previous Post

Terima Suap dan Terjerat Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat

Related Posts

No Content Available
Leave Comment

Terkini

Korban Indosurya Disarankan Ajukan Gugatan Perdata saat Henry Surya Diadili

Diduga Bermasalah, WNA Polandia Gugat Developer Proyek Villa di Bali

Terima Suap dan Terjerat Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat

Terima Suap dan Terjerat Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat

Dua Tukang Jahit Nyambi Jadi Curanmor Ditangkap, Kini Meringkuk di Sel Polsek Pancoran

Dua Tukang Jahit Nyambi Jadi Curanmor Ditangkap, Kini Meringkuk di Sel Polsek Pancoran

Residivis Gagal Gondol Motor di Kontrakan Lebak Bulus, Pelaku Pasrah Diciduk Polisi

Residivis Gagal Gondol Motor di Kontrakan Lebak Bulus, Pelaku Pasrah Diciduk Polisi

Silaturahmi ke Markas GWR Family FC, Firman Utina Sampaikan Edukasi Latihan Usia Dini

Silaturahmi ke Markas GWR Family FC, Firman Utina Sampaikan Edukasi Latihan Usia Dini

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.