HARNAS.CO.ID – Sepak terjang AY tak patut ditiru. Pasalnya, pria berusia 44 tahun ini menyatroni Menara Jamsostek, Kuningan Barat, Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel) berulang kali demi mencuri kabel di ruang genset gedung tersebut.
Namun, ibarat peribahasa sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh jua, AY akhirnya berlabuh di penjara Polsek Mampang setelah dibekuk polisi akibat tindak kejahatan yang dilakukannya.
“Modus operandi yang dilakukan AY yakni mengambil kabel power genset dengan memotong jalur kabel yang berada di ruang genset (Menara Jamsostek),” kata Kapolsek Mampang AKP Dian Pornomo di Mapolsek Mampang, Jaksel, Selasa (26/5/2026).
Dian menjelaskan, jejak AY terendus setelah pihak Menara Jamsostek kembali melaporkan adanya pencurian kabel di ruang genset pada Sabtu (23/5/2026). Sejumlah personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mampang Prapatan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Purwaditya lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil rekaman CCTV terlihat seorang pria yang diduga sebagai pelaku membawa tas d masuk ke ruang genset,” ujar Dian.
Selanjutnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian mengungkap pelaku pencurian merupakan AY.
Pekerja serabutan yang bermukim di kawasan Kuningan Barat itu lalu diamankan. Dari tangan AY, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa tembaga kuningan kabel hasil curian seberat 22 kilogram.
“Turut diamankan pula sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, di antaranya gergaji besi, kabel ties, kunci pas, kunci shock, serta cutter beserta mata pisaunya,” kata Dian memaparkan.
Saat diinterogasi, pelaku AY mengaku sudah menggasak kabel tembaga di ruang genset Menara Jamsostek selama tiga tahun.
“Dia mengambil kabel tersebut secara bertahap sejak tahun 2023 dan dijual dengan kisaran harga Rp180 ribu per kilogram. Hasil penjualan kabel curian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” ucap Dian.
Terkait sebab AY leluasa menggondol kabel genset di Menara Jamsostek dalam kurun waktu tiga tahun belakangan, Dian mengungkapkan pemicunya.
“Karena ruang genset itu sebelumnya tidak dipasangi kamara CCTV, jadi pelaku leluasa menjalankan aksinya,” kata Dian.
Kini, AY sudah berstatus tersangka. Dia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman paling lama 7 tahun pidana penjara,” kata Dian.










