Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Ditahan Kejagung

Yeka Hendra Fatika tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi minyak goreng (CPO) tahun 2022

by Fadlan Butho
25/05/2026
Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Ditahan Kejagung
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan mantan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Penahanan dilakukan setelah Kejagung menetapkan Yeka sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice menyangkut perkara korupsi minyak goreng (CPO) tahun 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Yeka Hendra Fatika.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi atas nama saudara YHF selaku anggota ombudsman periode 2021-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026).

“Bahwa setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” sambung dia.

Diketahui, Kejagung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor dan rumah eks Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH) terkait dengan kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Penggeledahan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026.

Ada dokumen sama BBE (barang bukti elektronik),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (10/3/2026).

Dia menuturkan, penggeledahan dilakukan penyidik di rumah YH yang berada kawasan Cibubur, Jakarta Timur. “Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur,” ujar Syarief.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penggeledahan di kantor dan petinggi Ombudsman RI itu terkait Pasal 21 tentang Perintangan Penyidikan dan Penuntutan Perkara Minyak Goreng.

Anang menyebut penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui, Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata itu. “Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntuta perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” kata Anang.

 

 

Previous Post

Soal Korporasi Migor, Kejagung Periksa Eks Anggota Ombudsman Ihwal Merintangi Kasus CPO

Next Post

Silaturahmi ke Markas GWR Family FC, Firman Utina Sampaikan Edukasi Latihan Usia Dini

Related Posts

Hukum

Soal Korporasi Migor, Kejagung Periksa Eks Anggota Ombudsman Ihwal Merintangi Kasus CPO

Gencar Sikat Koruptor, Jampidsus Dirundung Teror dan Pembunuhan Karakter
Hukum

Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Tersangka Korupsi Nikel Bos PT Toshida Indonesia Ditahan Kejagung 
Hukum

Tersangka Korupsi Nikel Bos PT Toshida Indonesia Ditahan Kejagung 

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung
Hukum

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung

Leave Comment

Terkini

Korban Indosurya Disarankan Ajukan Gugatan Perdata saat Henry Surya Diadili

Diduga Bermasalah, WNA Polandia Gugat Developer Proyek Villa di Bali

Terima Suap dan Terjerat Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat

Terima Suap dan Terjerat Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat

Dua Tukang Jahit Nyambi Jadi Curanmor Ditangkap, Kini Meringkuk di Sel Polsek Pancoran

Dua Tukang Jahit Nyambi Jadi Curanmor Ditangkap, Kini Meringkuk di Sel Polsek Pancoran

Residivis Gagal Gondol Motor di Kontrakan Lebak Bulus, Pelaku Pasrah Diciduk Polisi

Residivis Gagal Gondol Motor di Kontrakan Lebak Bulus, Pelaku Pasrah Diciduk Polisi

Silaturahmi ke Markas GWR Family FC, Firman Utina Sampaikan Edukasi Latihan Usia Dini

Silaturahmi ke Markas GWR Family FC, Firman Utina Sampaikan Edukasi Latihan Usia Dini

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.