Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Soal Korporasi Migor, Kejagung Periksa Eks Anggota Ombudsman Ihwal Merintangi Kasus CPO

Kasus tersebut berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso selaku advokat serta tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

by Fadlan Butho
25/05/2026

Gedung Kejagung Agung Jakarta | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam memeriksa mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, Senin (25/5/2026).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan atau obstruction of justice (OOJ) perkara ekspor minyak kelapa kelapa sawit mentah (CPO) oleh korporasi.

Hal tersebut dibenarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

“Iya korporasi migor (CPO),” kata Syarief singkat saat dikonfirmasi.

Yeka diketahui telah mendatangi Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 10.55 WIB. Saat ditanya mengenai kedatangannya, dia membenarkan sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Iya, OOJ,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menggeledah rumah Yeka di kawasan Cibubur pada Maret 2026 terkait penyidikan kasus dugaan perintangan penanganan perkara tersebut.

Penggeledahan itu menghasilkan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian disita penyidik.

Kasus tersebut berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso selaku advokat serta tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Perkara itu juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan tiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ombudsman diduga memberikan rekomendasi untuk memperkuat gugatan tersebut.

Marcella Santoso sebelumnya terbukti terlibat dalam pemberian suap untuk pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah. Dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.

Previous Post

Pelaku Curanmor Modus Lamar Kerja Diringkus Polsek Cilandak, Terungkap Usai Gasak Motor Bos Pecel Lele

Next Post

Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Ditahan Kejagung

Related Posts

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng
Hukum

Kortastipikor Polri Geledah Kafe de’Clan dan Point Money Changer di Jaksel

Kejagung Tahan Tiga Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, 390 Ton Mineral Non Logam Bocor ke Luar Negeri
Hukum

Kejagung Tahan Tiga Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, 390 Ton Mineral Non Logam Bocor ke Luar Negeri

Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon
Hukum

Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom
Hukum

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Leave Comment

Terkini

Gandeng Akademisi hingga DPR, Bawaslu Formulasi Penguatan Pengawasan Menuju Pemilu 2029

Gandeng Akademisi hingga DPR, Bawaslu Formulasi Penguatan Pengawasan Menuju Pemilu 2029

Remaja Tewas Dibacok saat Tawuran di Rawajati, 4 Pelaku Diringkus Polres Jaksel

Remaja Tewas Dibacok saat Tawuran di Rawajati, 4 Pelaku Diringkus Polres Jaksel

Pemkot Jaksel Bakal Perketat Pengawasan ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu

Pemkot Jaksel Bakal Perketat Pengawasan ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Kortastipikor Polri Geledah Kafe de’Clan dan Point Money Changer di Jaksel

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Polisi Ternyata Sedang Usut Korupsi Batu Bara, Asabri dan Krakatau Steel

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.