HARNAS.CO.ID – Pengacara kondang Poltak Silitonga memprotes tindakan pembukaan paksa segel 15 kontainer milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) yang berisi mineral tambang timah dan ilmenit tujuan ekspor ke Singapura oleh petugas Komando Daerah Angkatan Laut IV Batam.
Insiden tersebut disebut terjadi di Markas Komando Daerah Angkatan Laut IV Batam, Kepulauan Riau, dan dipimpin langsung oleh Komandan Kodaeral IV Batam, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko.
Poltak menilai tindakan pembongkaran tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan aspek hukum, prosedur penyitaan, serta kepastian hukum terhadap barang ekspor milik perusahaan.
Upaya paksa pembukaan segel tersebut dinilai mengangkangi undang-undang. Alasannya, karena barang yang diekspor PT PMM sudah terverifikasi dokumen yang sah dari Bea Cukai dan perizinan dari lembaga Pemerintah Indonesia.
“Atas perintah siapa pembukaan segel secara paksa itu dilakukan, nanti akan saya gugat,” ujar Poltak kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).
Dari informasi yang dia dapat, pembongkaran segel 15 kontainer dari 25 kontainer tersebut atas kerjasama antara Kodaeral IV Batam dengan Brigjen Mar. Kresno Pratowo dari Kantor Kemenpolkam.
“Itu tindakan yang tidak patut. Pembongkaran paksa kontainer itu tidak sah,” ucap Poltak.
Poltak menilai tindakan Kodaeral IV Batam sewenang wenang dan arogan karena tanpa dilengkapi Surat Perintah dan tanpa konfirmasi kepada dirinya selaku kuasa hukum pemilik barang.
Dia menegaskan, apapun alasannya, barang muatan yang sudah lulus verifikasi oleh lembaga pemerintah sudah memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak bisa dilakukan pembongkaran sembarangan.
“(Pembongkaran) itu melanggar udang-undang karena sudah diuji oleh lembaga yang sah pemerintah, kalaupun mau dibongkar ya harus ada perintah dari pengadilan, bukan perintah si A atau perintah si B,” tegas Poltak.
“Negara ini kan negara hukum, lain hal jika sudah berubah jadi negara kekuasaan,” sambungnya.
Ditangkap KRI Kujang 642 Koarmada RI
Sebelumnya, kapal Tongkang Capricorn yang mengangkut 25 kontainer bahan mineral tambang tujuan ekspor ke Singapura, ditangkap oleh KRI Kujang 642 Koarmada RI.
Kapal ditangkap diperairan Nongsa Batan dalam perjalanan dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung menuju Singapura. Oleh KRI Kujang 642, Kapal Tongkang Capricorn kemudian diserahkan ke Markas Kodaerah IV Batam.
Penangkapan itu mendapat protes dari pemilik barang dengan alasan kegiatan kapal sudah dilengkapi dokumen yang sah.
Protes dilontarkan pengacara Poltak Silitonga yang berkirim surat kepada pimpinan Markas Kodaeral IV Batam. Dari situ, pihak Kodaeral IV Batam mengundang para pihak dengan menggelar pertemuan di Markas Kodaeral IV Batam. Rapat dipimpin Wadan Kodaeral IV Batam, Laksma TNI K. Budyarto, Jumat di Batam, Kepulauan Riau (22/5/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh para eksportir. Poltak hadir sebagai kuasa hukum mewakili PT Putra Mineral Mandiri (PT. PMM), PT MBS, Sinta dari Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) PT Teratai Sejahtera Logistic, Lina dari agency kapal PT Laut Mas, pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Sucofindo. Sementara pihak PT Timah dan pejabat Bea Cukai Bangka Belitung tidak terkonformasi hadir di acara tersebut.
“Bagaimana bisa terjadi penangkapan dan penahanan kapal, sementara seluruh dokumen kapal sudah dilengkapi dan terverifikasi oleh instansi terkait. Ini ada apa?” lontar Poltak mempertanyakan.
Suasana rapat menjadi tegang dan alot. Hak itu terjadi ketika Satgas Trisakti yang Wadanlamil Bangka Belitun, Letkol (P) Ridho meluncurkan pertanyaan yang dinilai Poltak menggiring dan berkonotasi menjebak.
Data yang disampaikan Satgas dinilai tidak sesuai dengan PT. PMM. Alhasil, adu mulut pun terjadi, yang berujung pada jeda rapat atau rapat diskorsing hingga beberapa menit.
Dalam rapat tersebut, Letkol TNI AL Ridho mempertanyakan matinya Automatic Identification System (AIS) pada Kapal Tongkang Capricorn yang berangkat dari Bangka Belitung hingga di Keperaian Laut Binyu.
Matinya sistem AIS pada kapal Capricorn, oleh Letkol Ridho dicurigai kesengajaan pihak kapal untuk mengelabui petugas. Padahal, sistem AIS sebagaiman dijelaskan kapten kapal yang ikut dalam acara tersebut, bisa terjadi karena faktor cuaca atau hal teknis yang berkaitan dengan sistem kapal.
Poltak menyanggah argumen Letkol (P) Ridho. Dia justru balik mempertanyakan KRI Kujang TNI AL Koarmada RI yang menurutnya melakukan pelanggaran dengan menyetop kapal tanpa dilengkapi Surat Perintah dan sewenang-wenang menangkap kapal, padahal sudah dilengkapi dokumen yang sah.
Poltak menilai penahanan kapal terkesan dipaksakan dan kuat dugaan ada motif lain. “Mau perintah Menkopolkan atau Presiden sekalipun, ya harus dilengkapi dokumen dong, tidak bisa sembarang,” ujarnya.
“Negara ini negara hukum, siapapun harus tunduk dan taat pada hukum. Semua dokumen kapal lengkap, tapi mengapa dengan alasan ada ‘perintah atasan’ kapal tetap ditahan, maksudnya apa?,” ujar Poltak heran.
“Apakah petugas angkatan laut tersebut melaksanakan tugas hanya berdasar perintah atasan, atau bertugas menurut peraturan dan perundang undangan?,” sambungnya.
Permintaan Segel agar Dibuka Ditolak
Sebelumnya di tengah acara rapat, pihak Kodaeral IV Batam meminta kesediaan pihan pemilik barang untuk membuka sendiri segel pada kontainer masing-masing sebagai jalan tengah memecah kebuntuan.
Tapi permintaan Kodaeral ditolak oleh para pemilik barang ditolak, selain alasan karena sudah diperiksa dan terverifikasi oleh lembaga yang berwenang, uji ulang atas kandungan barang biayaya sangat besar, mencapai Rp2 miliar dan memakan waktu panjang.
“Loh, semua barang itu sudah diperiksa lembaga berkompeten yang ditunjuk oleh negara dan dinyatakan sah, lalu segelnya mau dibuka arena ada ‘perintah atasan’. Ini negara kekuasaan apa negara hukum,” ujarnya.
Memastikan Kandungan Muatan Kontainer
Komandan Kodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko yang memimpin jalannya acara pembongkaran 25 kontainer mengatakan, pihaknya hanya menjalankan perintah melakukan pembongkaran terkait under invoice yang tujuannya mengurangi bea masuk dan pajak impor pada kapal.
“Hal tersebut menjadi penekanan Bapak Presiden invoice harus dibuktikan, sehingga dilakukannya pembongkaran ini,” ujar Laksda Berkat.
“Ada kemungkinan juga pemalsuan dokumen,” sambung Laksa TNI Berkat.
Sementara dari Satgas Penyelundulan TNI yang ikut hadir di acara pembongkaran, menyampaikan kepada Dankodaeral IV Batam, terdapat material lain yang terkandung di dalam kontainer yang tidak sesuai dengan pelaksanaan perizinannya.
“Kami dari Satgas sudah melakukan hasil uji Lab isi pada kontainer PT Timah, terdapat 7 kontainer ada ketidaksesuaian dan terdapat kandungan lain,” ujar Satgas tersebut kepada Dankodaeral IV Batam.
Satgas melanjutkan temuan yang diperolehnya kandungan Ilminite yang telah dilakukan uji Lab di PT Timah pada 30 Maret 2026, terdapat campuran kandungan Zircone.
Adapun soal Kapal Capricorn yang membawa muatan kapal langsung ke luar, disinggungnya sebagai upaya untuk menghindari pajak.
Terkait informasi yang disampaikan Satgas soal informasi temuannya tersebut dibantah keras oleh Sinta, pihak ekspedisi kapal laut dan Regi dari PT. PMM.
“Ah, omongannya ngawur itu Satgas, dia gak paham dan gak menguasai masalah,” semprot Sinta dan Regi yang terpisah by phone.
Menurut Regi, istilah Under Invoice adalah untuk mencocokan jumlah dan jenis barang yang diekspor. “Ibaratnya begini, saya mengekspor kain, tapi didalamnya baju, itu disebut under invoice,” jelas Regi.
Adapun muatan barang PT PMM disebutnya sudah dengan kandungan yang ditetapkan dengan kadar 40 persen. Dia juga memastikan kontainer barang perusahaam PT PMM tempatnya bekerja sudah sesuai dengan yang tertera pada dokumen.










