HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti dugaan aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama terkait importasi barang di Ditjen Bea Cukai.
Dalam persidangan perkara dugaan suap importasi barang dengan terdakwa bos Blueray Cargo, Join Field di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026), terungkap adanya amplop berisi $S 213.600 dengan kode Sales 2-1 DIR. Jaksa KPK menyebut amplop itu merujuk kepada dirjen Bea Cukai.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, tim penyidik akan menyiapkan strategi dalam merespons fakta persidangan tersebut. Strategi itu yang nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan KPK.
Untuk itu, Setyo mengaku belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai dugaan aliran dana yang diterima Djaka Budi.
“Pimpinan tidak akan mendahului karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik. Apalagi ini prosesnya kan untuk penerima sudah masuk ke dalam proses pemeriksaan di persidangan. Strategi itulah nanti yang akan dilaporkan,” kata Setyo di Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Setyo mengatakan, tim penyidik akan menganalisis fakta persidangan dan menyandingkannya dengan berita acara saat proses penyidikan. Hal itu yang kemudian menjadi pertimbangan penyidik dalam menindaklanjuti mengenai aliran uang tersebut.
“Itu nanti pasti diolah oleh Kedeputian
Penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik,” katanya.
Setyo belum dapat menyampaikan secara tegas mengenai kemungkinan KPK memanggil dan memeriksa Djaka Budi. Purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir komisaris jenderal itu mengatakan, penyidik akan mengkaji, menganalisis, dan membahas mengenai langkah selanjutnya.
“Kami pimpinan tidak akan mau mendahului, karena jangan sampai nanti
mencampuradukkan antara informasi yang berkembang, kemudian dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di
penyidikan,” katanya.
Diberitakan, sidang perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai dengan terdakwa bos Blueray Cargo John Field di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026) mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar S$ 213.000 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.
Dalam persidangan yang menghadirkan Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy sebagai saksi itu, jaksa KPK menampilkan foto amplop berkode yang salah satunya dengan kode Sales 2-1 DIR Berdasarkan bukti yang dimiliki jaksa, kode SALES 2-1 DIR merujuk pada jatah untuk Djaka Budi Utama. Jaksa menyebut amplop oti berisi S$ 213.600.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan (Menkeu) mengganti pimpinan Bea Cukai yang tidak mampu bekerja.
Pernyataan tegas itu disampaikan Prabowo dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di ruang rapat paripurna DPR.
Setyo mengatakan, pernyataan yang disampaikan Prabowo dengan proses penegakan hukum kasus korupsi di Bea Cukai merupakan dua ramah yang berbeda. Namun, Setyo menekankan KPK meyakini komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi.
“Prinsipnya kita semuanya yakin, sepakat, bahwa komitmen Bapak Presiden terhadap pemberantasan korupsi sangat tinggi, sangat luar biasa,” tegasnya.









