Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dituntut 5 Tahun Penjara, Immanuel Ebenezer Alias Noel Harus Bayar Uang Pengganti Rp 1,435 Miliar

Menurut jaksa KPK, jika tidak sanggup membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita

by Fadlan Butho
18/05/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut
hukuman penjara selama lima tahun dengan denda pidana sebesar Rp 250 juta terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

“Yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata tim Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut jaksa KPK, jika tidak sanggup membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita dan jika belum cukup juga hukuman diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” tegas jaksa KPK.

Selain itu, Jaksa KPK menuntut uang pengganti kepada Noel sebesar Rp 4,435 miliar, yang akan dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 3 miliar.

“Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp1,435 miliar,” jelas jaksa KPK.

Jaksa KPK mewanti jika uang pengganti tidak mampu dibayar saat sudah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan ketika belum mencukupi maka hukuman penjara ditambah dua tahun.

“Saat uang pengganti terdakwa tidak mampu membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama dua tahun,” Jaksa KPK menandasi.

Previous Post

Diperiksa Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta Tunda, Tiba-tiba Petang Baru Hadir

Next Post

Kasau Beri Teladan Respons terhadap Bencana pada SAR Unhas

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Serahkan Amicus Curiae, Tian Bahtiar Didukung Perwakilan Pers dan Masyarakat Sipil

Usai Persidangan, Hamdan Zoelva Baru Tahu Kerry Riza tidak Ngoplos BBM
Hukum

Kerry Riza: Sudah Sidang ke-14, Tidak Ada Saksi yang Sebut Saya Bersalah

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Korupsi Chromebook, Jaksa Ingatkan Nadiem Tak Perlu Cari Simpati dan Menggiring Opini

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Sidang Pertamina, Saksi Tegaskan Tak Ada Kongkalikong Pengadaan Kapal

Leave Comment

Terkini

Kasau Beri Teladan Respons terhadap Bencana pada SAR Unhas

Kasau Beri Teladan Respons terhadap Bencana pada SAR Unhas

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Dituntut 5 Tahun Penjara, Immanuel Ebenezer Alias Noel Harus Bayar Uang Pengganti Rp 1,435 Miliar

Diperiksa Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta Tunda, Tiba-tiba Petang Baru Hadir

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Periksa Heri Black, KPK Kembangkan Catatan Aliran Duit ke Pejabat Bea Cukai

Jurnalis Republika Diculik Israel saat Misi Kemanusiaan ke Gaza, Kemlu RI Siapkan Langkah Pelindungan

Jurnalis Republika Diculik Israel saat Misi Kemanusiaan ke Gaza, Kemlu RI Siapkan Langkah Pelindungan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.