HARNAS.CO.ID – Tiga orang tersangka kasus penadahan ratusan Handphone (HP) jenis iPhone dan berbasis Android dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Kebayoran Baru dari salah satu apartemen kawasan LRT City, Bekasi Timur, Jawa Barat (Jabar), Senin (4/5/2026).
Barang bukti yang disita polisi dari ketiga tersangka yakni MR (alias A) MAA (alias A), dan J, secara keseluruhan sebanyak 225 unit HP.
“Terdiri dari 183 unit iPhone dan 42 unit HP berbasis Android. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polsek Metro Kebayoran Baru untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Nugrahadi Kusuma di Mapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/5/2026).
Dia menjelaskan, pengungkapan praktik penadahan HP berikut barang bukti lebih dari 200 unit HP itu merupakan langkah nyata Polsek Kebayoran Baru untuk menjaga keamanan dan menjawab kekhawatiran masyarakat. Sebelumnya, ujar Nugrahadi, pihaknya meneroma laporan kehilangan iPhone 11 Pro dan iPhone 17 Pro Max di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta pada 12 dan 13 April 2026 lalu.
Sejauh ini, Polsek Metro Kebayoran Baru telah mengembalikan sebanyak 40 HP yang diamankan kepada pemilik, lengkap dengan Berita Acara Penyerahan.
Nugrahadi menyebut, salah satu HP yaitu iPhone 17 Pro Max dikembalikan kepada istri pelatih klub sepak bola Persija Jakarta. Terungkap, istri dari sang pelatih klub sepak bola asal Ibu Kota Jakarta itu merupakan salah seorang korban pencurian HP.
Terkait modus operandi ketiga tersangka, Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, AKP Andre Simamora, mengungkapkan, komplotan ini mendapatkan pasokan ponsel dari kelompok pencuri yang beraksi di tempat keramaian seperti konser musik, tempat hiburan malam, hingga pusat perbelanjaan padat pengunjung.
“Transaksi dilakukan dengan sistem beli putus di kawasan Jakarta Pusat, dengan harga beli berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1,3 juta per unit. Setelah transaksi selesai, pelaku langsung mengganti nomor kontak dan menghapus jejak identitas agar sulit dilacak, ” kata Andre memaparkan.
Kemudian, ketiga tersangka melakukan Setelah serangkaian tindakan agar HP curian bisa dijual kembali dan sulit diklaim pemilik asli.
“Pertama, tersangka membungkus seluruh tubuh HP menggunakan lembaran aluminium foil,” ujar Andre.
Tujuannya, untuk mengaburkan sinyal. Dengan begitu, fitur pelacakan seperti Find My Phone pada iPhone tidak dapat berfungsi dan pemilik sulit mengetahui keberadaan HP miliknya.
Kemudian, para tersangka membuka kunci keamanan dan akun pemilik, seperti iCloud pada iPhone atau akun layanan pada Android. Namun, apabila HP masih terkunci dan tidak bisa dibuka secara langsung, para tersangka lalu menghubungi korban melalui telepon atau pesan. Mereka berpura-pura menjadi petugas resmi dari Apple, iBox, Digimap, atau penyedia layanan terkait.
“Alasannya perbaikan atau verifikasi data. Mereka meminta korban menyerahkan alamat akun beserta kata sandinya. Setelah data didapatkan, akun lama langsung dihapus dan diganti dengan akun baru, sehingga ponsel bisa dijual kembali dalam keadaan utuh, ” ucap Andre.
Meski begitu, Andre mengatakan, para tersangka mengaku tidak semua HP hasil curian berhasil dibuka sistem keamanannya. Biasanya, tersangka akan membongkar HP yang gagal ditembus sistem keamanannya. Setelah itu, komponen HP seperti layar, baterai, kamera, hingga mesin dijual terpisah ke bengkel-bengkel servis telepon seluler.
Andre menyatakan, ketiga tersangka penadah bisa mengantongi keuntungan cukup besar. Jika dijual utuh, margin keuntungan bisa mencapai Rp1 hingga Rp2 juta per unit.
“Bahkan bisa naik hingga Rp3 hingga Rp4 juta rtergantung jenis dan kondisi barang. Sementara penjualan suku cadang pun tetap mendatangkan keuntungan menggiurkan, ” katanya.
Kini tiga tersangka penadah yaitu MR, MAA, dan J telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kebayoran Baru. Mereka dijerat Pasal 592 KUHP mengenai Tindak Pidana Penadahan dan Pasal 476 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian.
Ancaman hukumannya, penjara maksimal 6 tahun.










