HARNAS.CO.ID – Pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebanyak 21.800 unit mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Bahkan media sosial pun diramaikan dengan postingan copot Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.
Seruan pencopotan terus bergema. Seperti postingan akun @partaisocmed, yang merupakan akun pendukung pemerintah garis keras. Desakan mundur Kepala BGN lantaran netizen geram dengan kebijakan pembelian sepeda motor listrik.
“Setelah melalui pertimbangan yg matang dan melihat segala kegaduhan yg terjadi akibat pengadaan2 gak penting di BGN, maka demi keberlangsungan program unggulan presiden ini kami menyarankan agar Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mundur atau diberhentikan saja. Cc: Pak @prabowo,” begitu cuit partai Socmed, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, apa yg terjadi pada pengadaan2 aneh di GBN tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kepala BGN. Dan pengadaan2 tersebut sangat berpotensi menjadi masalah hukum.
“Jadi sebaiknya Pak @prabowo segera mengambil sikap,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto. Dia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana, menyusul penilaian terhadap kinerja lembaga tersebut yang disebut “brutal” dan tidak berbasis perencanaan yang terukur.
Menurut Hari, pola pengelolaan di BGN saat ini menunjukkan kecenderungan tidak sistematis, terutama dalam tata kelola anggaran dan pelaksanaan program. Dia menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu efektivitas program strategis pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pengelolaan anggaran terkesan tidak terprogram secara sistematis dan terarah,” ujar Hari.
Dia juga menyinggung kemungkinan adanya informasi yang tidak utuh di tingkat pengambil kebijakan, sehingga berisiko membuat presiden menerima laporan yang bersifat “asal bapak senang” (ABS).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti perihal pembelian sepeda listrik oleh BGN. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, KPK memberikan perhatian soal pembelian tersebut karena satu area paling rawan dalam korupsi adalah pengadaan barang dan jasa.
“Tentu hal ini menjadi perhatian kami,” kata Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan bahwa rawannya tindak pidana korupsi dalam hal pengadaan barang dan jasa ini bermula dari perencanaannya hingga pelaksanaannya. “Sejak pelaksanaan hingga pada tingkat pembelian barang itu sudah sangat rawan,” tuturnya.
BGN melakukan pengadaan barang dan jasa motor listrik sebanyak 42.800 unit. Setiap unitnya dibandrol harga Rp 42 juta. Pembelian ini untuk keperluan aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPT).
“Harga tersebut sudah di bawah standar pasaran dari Rp 52 juta menjadi Rp 42 juta,” ujarnya.
Ramainya penolakan dari berbagai pihak terkait pembelian motor listrik bukan saja terkait harga melaikan peruntukannya. Jika harga motor listrik ini dihitung Rp 42 juta dikalikan 21.800 unit, maka hasilnya Rp 915.600.000.
Di pasaran harga motor listrik masih banyak yang di bawah Rp 30 juta. Alasan pembeliian motor listrik jenis trail di lokasi yang sulit dijangkau juga menjadi alasan yang mengada ada. Selain itu sparepartnya jarang atau sulit didapat.
Untuk kondisi lokasi sulit dijangkau atau daerah perbukitan banyak orang menggunakan motor jenis trail yang mudah didapat sparepart seperti jenis honda Crf 150 Rp 25,22 juta, Kawasaki KLX 150 Rp 31 juta atau Yamaha Rp 38 juta.
Selain pembelian motor listrik, BGN juga telah membeli laptop lalu perlengkapan makan. Selain itu pengadaan perangkat laptop dan alat makan yang dianggap mengada-ada. Kepala SPPG tidak butuh motor karena rata-rata mereka sudah punya, bahkan punya mobil.
Kepala SPPG juga tidak butuh laptop atau tablet karena setiap mitra pemilik dapur wajib menyediakan komputer/laptop untuk Ka SPPG, Ahli Gizi dan Akunting.
Selain itu, Kepala SPPG tidak butuh seragam karena sudah disediakan oleh masing-masing mitra. Bahkan tidak butuh kaos kaki seharga 100 ribu perpasang karena sudah punya sendiri.










