HARNAS.CO.ID – Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap sembilan terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023, mendapat perlawanan hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh upaya hukum banding atas vonis para terdakwa.
“Kami mengajukan banding karena ada beberapa poin penuntut umum belum terakomodir dan dipertimbangkan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Anang menyebut beberapa poin itu, di antaranya terkait dengan kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan pada beberapa terdakwa. Selain itu, hukuman yang lebih ringan dari tuntutan juga menjadi salah satu hal yang dimasukkan pada memori banding.
Kejagung telah mengajukan banding pada Jumat (27/2/2026), satu hari setelah vonis dibacakan Kamis (26/2/2026). Dalam sidang, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023.
Pada sidang klaster pertama, terdapat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023 Maya Kusuma serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne 2023-2025, yang dibacakan putusannya.
Riva dan Maya diganjar hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan Edward 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Dalam sidang klaster kedua, ada pembacaan putusan terhadap Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) 2022-2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) 2023-2024 Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.
Yoki dan Sani dijatuhkan pidana masing-masing 9 tahun penjara. Sedangkan Agus 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Pada klaster ketiga, sidang putusan terhadap pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Kerry dihukum pidana penjara 15 tahun, sementara Gading dan Dimas masing-masing 14 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Khusus Kerry, dikenakan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.










