HARNAS.CO.ID – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI bidang Pidsus dan Intelijen menyisir alat bukti terkait dugaan korupsi mark up kegiatan migrasi unit pembangkitan pada PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024. Sedikitnya, tiga lokasi digeledah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan dan mengamankan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan migrasi unit pembangkitan,” ujar Dapot dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Perkara ini berkaitan dengan proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 219.204.394.976. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT High Volt Technology dengan nilai kontrak Rp 177.552.218.661.
Menurut Dapot, tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Geledah Kantor dan Dua Rumah
Penggeledahan dilaksanakan hari ini di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, Jakarta Selatan.
Tim penyidik juga menggeledah satu rumah di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, serta satu rumah lainnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga tempat untuk memastikan seluruh dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan perkara dapat diamankan,” kata Dapot.
Sita Dokumen dan Barang Elektronik
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang dinilai relevan dengan kebutuhan pembuktian. Proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara profesional serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami pastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Dia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejati DKI Jakarta dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada proyek-proyek strategis di sektor ketenagalistrikan.









