Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Komisi Hukum DPR: Keputusan Bisnis Tak Melulu dapat Diseret ke Ranah Korupsi

Nasir menuturkan dunia bisnis memiliki aturan yang harus dihormati dan didengar oleh aparat penegak hukum

by Fadlan Butho
21/02/2026
Komisi Hukum DPR: Keputusan Bisnis Tak Melulu dapat Diseret ke Ranah Korupsi
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil berpendapat bahwa keputusan bisnis tak serta merta bisa ditarik menjadi suatu perbuatan tindak pidana korupsi.

Demikian diungkapkan Nasir Djamil dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Menakar Batasan Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi”, di Walking Drums, Jakarta Selatan, Jumat, (20/2/2026).

Menurutnya, keputusan direksi, termasuk di badan usaha milik negara (BUMN), harus dilihat dari prinsip itikad baik, kehati-hatian, serta tidak adanya konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan regulasi BUMN.

“Jadi sebagai payung untuk melindungi direksi dan jajarannya dari hal-hal yang aneh-aneh, begitu. Dan kemudian ya diselesaikan secara perdata dulu, gitu,” bebernya.

“Sama seperti, misalnya, orang bertengkar di dunia maya, lalu dilaporkan, seharusnya kan diselesaikan secara perdata dulu, ya. Ngobrol, duduk, macam-macam, gitu. Ini nggak langsung pidana, gitu. Kan ini masalah kita, ya,” sambungnya.

Nasir menuturkan dunia bisnis memiliki aturan yang harus dihormati dan
didengar oleh aparat penegak hukum.

“Jadi sekali lagi saya pikir, ya, ini ada entitas bisnis yang harus dihormati oleh pendengar hukum, ya,” kata Nasir.

Politikus PKS itu menyoroti kasus mantan Direktur Utama PT ASDP
Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi yang sempat divonis empat
tahun. Namun, kasus itu mendapat kritik dan belakangan Ira justru
mendapat rehabilitasi karena tak terbukti merugikan negara.

“Dan kalau kita membaca Ira Puspa, ya, mengatakan bahwa justru dia
memberikan keuntungan kepada negara, kenapa dia dikriminalisasikan,”
katanya.

Sementara itu mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatan menilai pemidanaan kasus korupsi selama ini banyak merujuk pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Namun, menyangkut kasus di BUMN, Alex menilai kasusnyabisa merujuk pada UU Perseroan Terbatas maupun UU BUMN.

Di sana, Alex menyebut ada ketentuan yang memungkinkan direksi lepas dari tanggung jawab pidana maupun perdata.

“Kan di sana ada istilahnya business judgment rule,” ujar Alex pada kesempatan yang sama. Oleh karena itu, dia berpendapat, dalam kasus dugaan korupsi pada BUMN misalnya, aparat penegak hukum harus mencari konflik kepentingan. Jika mens rea itu tak ditemukan, maka dugaan kasus korupsi tidak bisa dilanjutkan.

“Jadi intinya kalau menyangkut Pasal 2 dan 3, ketika di KPK potensinya itu saya sampaikan, cari konflik kepentingan. Untuk suap dan gratifikasi relatif agak sulit. Saya lihat itu konflik kepentingan,” ujarnya menambahkan.

Previous Post

Mengaku “Dipaksa” Kenal Riza Chalid, Yoki Firnandi: Saya Hanya Batu Lompatan

Next Post

13 WNA Dideportasi Usai Gelar Pemotretan Berbayar di Jaksel, Ini Penyebabnya

Related Posts

Hukum

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600
Hukum

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

KPK Soroti Anggaran Dana MBG Rp12 Triliun yang Mengendap di Rekening Yayasan
Hukum

KPK Soroti Anggaran Dana MBG Rp12 Triliun yang Mengendap di Rekening Yayasan

Hukum

Diperiksa Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta Tunda, Tiba-tiba Petang Baru Hadir

Leave Comment

Terkini

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.