HARNAS.CO.ID — Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil berpendapat bahwa keputusan bisnis tak serta merta bisa ditarik menjadi suatu perbuatan tindak pidana korupsi.
Demikian diungkapkan Nasir Djamil dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Menakar Batasan Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi”, di Walking Drums, Jakarta Selatan, Jumat, (20/2/2026).
Menurutnya, keputusan direksi, termasuk di badan usaha milik negara (BUMN), harus dilihat dari prinsip itikad baik, kehati-hatian, serta tidak adanya konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan regulasi BUMN.
“Jadi sebagai payung untuk melindungi direksi dan jajarannya dari hal-hal yang aneh-aneh, begitu. Dan kemudian ya diselesaikan secara perdata dulu, gitu,” bebernya.
“Sama seperti, misalnya, orang bertengkar di dunia maya, lalu dilaporkan, seharusnya kan diselesaikan secara perdata dulu, ya. Ngobrol, duduk, macam-macam, gitu. Ini nggak langsung pidana, gitu. Kan ini masalah kita, ya,” sambungnya.
Nasir menuturkan dunia bisnis memiliki aturan yang harus dihormati dan
didengar oleh aparat penegak hukum.
“Jadi sekali lagi saya pikir, ya, ini ada entitas bisnis yang harus dihormati oleh pendengar hukum, ya,” kata Nasir.
Politikus PKS itu menyoroti kasus mantan Direktur Utama PT ASDP
Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi yang sempat divonis empat
tahun. Namun, kasus itu mendapat kritik dan belakangan Ira justru
mendapat rehabilitasi karena tak terbukti merugikan negara.
“Dan kalau kita membaca Ira Puspa, ya, mengatakan bahwa justru dia
memberikan keuntungan kepada negara, kenapa dia dikriminalisasikan,”
katanya.
Sementara itu mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatan menilai pemidanaan kasus korupsi selama ini banyak merujuk pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Namun, menyangkut kasus di BUMN, Alex menilai kasusnyabisa merujuk pada UU Perseroan Terbatas maupun UU BUMN.
Di sana, Alex menyebut ada ketentuan yang memungkinkan direksi lepas dari tanggung jawab pidana maupun perdata.
“Kan di sana ada istilahnya business judgment rule,” ujar Alex pada kesempatan yang sama. Oleh karena itu, dia berpendapat, dalam kasus dugaan korupsi pada BUMN misalnya, aparat penegak hukum harus mencari konflik kepentingan. Jika mens rea itu tak ditemukan, maka dugaan kasus korupsi tidak bisa dilanjutkan.
“Jadi intinya kalau menyangkut Pasal 2 dan 3, ketika di KPK potensinya itu saya sampaikan, cari konflik kepentingan. Untuk suap dan gratifikasi relatif agak sulit. Saya lihat itu konflik kepentingan,” ujarnya menambahkan.









