Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Ekonomi

DPR Soroti Kinerja OJK usai Marak Kasus Hilangnya Dana Nasabah Kripto

by Purnomo
06/01/2026
Konflik Indodax dan Pemilik BotX Masuk Pengawasan OJK

Gedung OJK | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Maraknya kasus kehilangan dana nasabah di industri aset kripto memicu sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sejak Januari 2025 resmi mengambil alih kewenangan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Ahmad Najib Qodratullah menilai, penguatan regulasi dan pengawasan menjadi mendesak agar kepercayaan publik terhadap industri aset digital tidak terkikis. Menurut dia, regulasi yang baik harus berjalan seimbang dan efektif dalam implementasinya.

“Mewakili kepentingan saja tidak cukup, perlu keseimbangan dan yang terpenting adalah sejauh mana dalam implementasinya,” ujar Najib dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1/2025).

Najib menilai kinerja OJK sepanjang 2025 tergolong cukup baik, meski belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan pengawasan di sektor aset kripto yang memiliki tingkat risiko tinggi. Menurutnya, dinamika industri kripto yang cepat dan kompleks menuntut pengawasan yang lebih adaptif serta penguatan sistem perlindungan konsumen.

Ia menekankan, OJK perlu merespons setiap insiden yang berpotensi merugikan nasabah secara cepat dan terbuka. Transparansi informasi, kata Najib, menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan konsumen memperoleh kepastian hukum atas dana yang mereka investasikan.

“Kinerja 2025 saya nilai cukup baik, tetapi perlu ditutup dengan penguatan respons terhadap insiden, transparansi penanganan kasus, dan perlindungan konsumen agar kepercayaan publik tidak terkikis,” tutur dia.

Menurut Najib, terdapat tiga hal yang perlu menjadi perhatian OJK. Pertama, penerapan standar keamanan dan tata kelola yang lebih ketat bagi penyelenggara aset digital, termasuk audit teknologi informasi, manajemen risiko, pemisahan aset, serta uji ketahanan insiden.

“Kedua, transparansi dalam pengawasan dan penindakan. Ketiga, perlindungan konsumen yang cepat dan memberikan kepastian,” ucap Najib.

Terkait besarnya pasar kripto domestik, Najib mengingatkan potensi penyimpangan akan meningkat jika pengawasan tidak diperkuat.

“Potensi fraud, moral hazard, dan lain-lain otomatis meningkat. Maka dari itu OJK perlu meningkatkan peran sebagai pengawas dan regulator,” tandasnya.

Sementara itu, OJK menyatakan telah mengambil langkah awal menindaklanjuti polemik hilangnya dana nasabah. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan otoritas telah memanggil dan memfasilitasi pihak-pihak yang berselisih.

Sebagai informasi, di akhir 2025, kasus hilangnya dana nasabah kripto kembali mencuat akibat kebijakan sepihak sejumlah bursa, seperti penghentian perdagangan dan likuidasi tanpa persetujuan, yang menimbulkan kerugian investor. Praktik internal bursa kini dipandang sebagai masalah struktural industri kripto nasional. Sengketa Indodax dengan pengembang token BotX menjadi sorotan karena diduga melanggar POJK No. 27 Tahun 2024 tentang perdagangan aset kripto.

Previous Post

Sandang Gelar Doktor Cum Laude UI, Kompol Seala Syah Alam Tekankan Pemolisian Komunitas & Sinergi Lintas Sektor

Next Post

Laznas NPC Resmi Diluncurkan: Komitmen Jaga Transparansi demi Perluas Bantuan Kemanusiaan

Related Posts

Politik

DPR-Pemerintah Sepakati Polisi Boleh Isi Jabatan Sipil dan Usia Pensiun Diperpanjang

Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi
Politik

Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare
Kesra

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, Diyakini Mampu Cegah Diskriminasi hingga Pelecehan Pekerja Rumah Tangga
Kesra

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, Diyakini Mampu Cegah Diskriminasi hingga Pelecehan Pekerja Rumah Tangga

Leave Comment

Terkini

Gandeng Akademisi hingga DPR, Bawaslu Formulasi Penguatan Pengawasan Menuju Pemilu 2029

Gandeng Akademisi hingga DPR, Bawaslu Formulasi Penguatan Pengawasan Menuju Pemilu 2029

Remaja Tewas Dibacok saat Tawuran di Rawajati, 4 Pelaku Diringkus Polres Jaksel

Remaja Tewas Dibacok saat Tawuran di Rawajati, 4 Pelaku Diringkus Polres Jaksel

Pemkot Jaksel Bakal Perketat Pengawasan ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu

Pemkot Jaksel Bakal Perketat Pengawasan ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Kortastipikor Polri Geledah Kafe de’Clan dan Point Money Changer di Jaksel

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Polisi Ternyata Sedang Usut Korupsi Batu Bara, Asabri dan Krakatau Steel

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.