HARNAS.CO.ID – Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam warga negara Indonesia (WNI).
“Keenam WNI diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan informasi awal, kata Heni menjelaskan, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia 23–29 tahun.
Menindaklanjuti informasi itu, Heni memastikan, KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat. Tujuannya, untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut.
“Termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” ujar Heni menambahkan.










