HARNAS.CO.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025). Dia dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 11.30 WIB. Dikonfirmasi pewarta perihal panggilan keduanya ini, Yaqut tak banyak komentar. “Saya masuk dulu. Izin ya,” kata Yaqut dikawal petugas masuk menuju ruang registrasi pemeriksaan di komisi antirasuah.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Yaqut diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. Budi tak mendetail apa materi yang akan digali penyidik terhadap yang bersangkutan. “Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan, penyidik KPK mendapatkan sejumlah fakta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama.
“Apakah tim sudah pulang dari Arab Saudi? Sudah. Untuk hasilnya bagaimana? Kami menemukan beberapa hal di sana,” ujar Asep.
Salah satu informasi yang didapat penyidik KPK mengenai kepadatan lokasi di Arab Saudi, dan kaitannya dengan alasan Kementerian Agama untuk membagi 20.000 kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Kami harus menguji setiap informasi yang diberikan, apakah pembagian kuota itu disebabkan karena akan terjadi penumpukan?” katanya. KPK juga menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik mengenai penyelenggaraan ibadah haji pada 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Titik poin utama yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut dinilai tidak sesuai Pasal 64 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.









