HARNAS.CO.ID — Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Ardianto Riza, yang kini ditahan di Rutan Salemba terkait dengan dugaan korupsi tata kelola minyak, menyuarakan suaranya pertama kali dan menulis pembelaannya melalui surat terbuka.
Kerry menegaskan bahwa bisnis yang dijalankannya murni berupa kerja sama penyewaan terminal BBM dengan Pertamina, tanpa adanya keterlibatan pihak lain.
“Jadi kegiatan saya ini hanya sewa-menyewa terminal BBM antara saya dan Pertamina. Usaha ini adalah usaha saya sendiri dan tidak ada keterlibatan ayah saya,” ujar Kerry di hadapan wartawan, Selasa (25/11/2025). Pernyataan tersebut sekaligus menepis tuduhan yang menyeret keluarganya dalam kasus ini.
Dalam surat terbuka tertanggal 24 November 2025, Kerry menegaskan bahwa dirinya bukan hanya menghadapi proses hukum tetapi juga menanggung stigma sosial yang menghantam keluarganya.
Ia menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan menyebut kriminalisasi terhadap dirinya serta ayahnya sebagai bentuk ketidakadilan yang harus dibuktikan dengan fakta.
Pendana Demonstrasi “Bubarkan DPR”
Kerry menyebut bukan hanya dirinya yang dituduh, tetapi juga ayahnya, Muhamad Riza Chalid. Pada bulan Agustus lalu, Muhamad Riza Chalid sering kali disebut-sebut sebagai pendana demonstrasi “Bubarkan DPR”.
Menurut Kerry ini merupakan tuduhan dan tidak ada bukti sama sekali. Ia menegaskan ayahnya tidak mungkin melakukan hal tersebut.
Kontribusi Energi Nasional
Kerry menekankan bahwa kegiatan bisnisnya justru membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi.
Terminal tangki BBM yang ia sewakan kepada Pertamina, menurutnya, dalam persidangan bukti-bukti telah menyatakan bahwa penyewaan tersebut telah memberi manfaat kepada Pertamina hingga Rp145 miliar per bulan. Ia menambahkan, fasilitas tersebut dibeli dengan pinjaman bank yang hingga kini belum lunas dan bukan dari warisan keluarga.
Tuduhan Rp285 Triliun Dipertanyakan
Ia dengan tegas menolak tuduhan merugikan negara sebesar Rp285 triliun. Menurut Kerry, dakwaan resmi hanya menyebut kerugian Rp2,9 triliun, yang ternyata dihitung dari total nilai kontrak sewa tangki OTM selama 10 tahun oleh Pertamina.
Selama periode itu, dinyatakan juga bahwa tangki BBM milik OTM digunakan secara maksimal oleh Pertamina dan memberi manfaat nyata bagi negara.
“Bagaimana bisa saya didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa, sedangkan tangki dipakai penuh oleh Pertamina?” tulisnya.
Dokumen Resmi Tidak Temukan Pelanggaran
Kerry menyatakan dalam suratnya bahwa ada dokumen-dokumen resmi dari BPKP dan KPK yang menyatakan bahwa tidak adanya pelanggaran hukum dalam kerja sama penyewaan tangki BBM tersebut.










