HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka sekaligus menahan yang bersangkutan dalam kasus dugaan rasuah proyek fiktif di PT Pembangunan Perumahan (PP).
“Ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 November 2025 sampai dengan 14 Desember 2025,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Selasa (25/11/2025).
Asep menjelaskan, dua tersangka dalam kasus ini yakni Kadiv EPC PT PP Didik Mardiyanto (DM) dan Senior Manager , Head Of Finance and Human Capital Department Divisi EPC PT PP Herry Nurdy Nasution (HNN).
“(Ditahan) di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.
Para tersangka itu diduga mengatur penggunaan vendor menggunakan nama sejumlah pihak. Untuk mencairkan uang, mereka membuat tagihan fiktif untuk menagih pembayaran.
Total, ada sembilan proyek fiktif yang sudah dibayar dalam periode Juni 2022 sampai Maret 2023. Harga tiap proyek mulai dari Rp504 juta sampai Rp25,3 miliar.
“Sembilan proyek fiktif dengan total mencapai Rp46,8 miliar,” ujar Asep.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.









