HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Setelah sebelumnya menetapkan lima orang tersangka, lembaga antikorupsi itu kini menahan tiga nama baru yang dinilai berperan penting dalam aliran dana dan pengaturan proyek strategis tersebut.
Ketiganya resmi ditahan pada Senin, 24 November 2025, dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari hingga 13 Desember mendatang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa para tersangka terdiri dari ASN Bapenda Sulawesi Tenggara, Yasin (YSN); ASN Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana (HP); serta Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa (AG).
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.
Penahanan ini merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret Bupati Kolaka Timur 2024–2029, Abdul Azis, serta sejumlah pihak terkait pengurusan anggaran.
Dalam penyidikan terbaru, KPK menemukan pola pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2026 yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi. Asep menjelaskan bahwa Hendrik Permana menjadi tokoh kunci dalam skema tersebut.
Sebagai ASN di Kementerian Kesehatan, ia diduga menawarkan “bantuan” untuk meloloskan dan mengamankan pagu DAK sejumlah kabupaten dan kota dengan imbalan fee dua persen.
Tawaran serupa kemudian diberikan kepada pihak yang sedang mengurus pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Pertemuan yang terjadi pada Agustus 2024 antara Hendrik dan Ageng Dermanto (AGD), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RSUD Koltim, menjadi titik awal perubahan besar.
Dari diskusi mengenai desain dan dokumen pendukung lainnya, pagu DAK RSUD Koltim naik drastis dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar. “Alhasil, DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan,” kata Asep.
Kenaikan anggaran itu diikuti dengan aliran uang yang melibatkan banyak pihak. Yasin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Abdul Azis, diminta Hendrik untuk memberikan uang sebagai tanda keseriusan agar DAK tidak hilang.
Pada November 2024, Yasin memberikan Rp50 juta sebagai pembayaran awal. Ia juga menyerahkan Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk keperluan koordinasi dengan pihak swasta, salah satunya Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra.
Selama Maret hingga Agustus 2025, aliran dana dari Deddy kepada Yasin mencapai Rp3,3 miliar. Dari jumlah itu, Rp1,5 miliar diberikan kembali kepada Hendrik sebagai bagian dari fee yang disepakati.
Saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Agustus 2025, penyidik turut mengamankan uang Rp977 juta yang masih disimpan Yasin.
Tak hanya dua nama ASN tersebut, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa, sebagai tersangka. Ia diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diterima Ageng Dermanto untuk kepentingan pengaturan desain proyek rumah sakit.
Aswin berperan sebagai penghubung antara perusahaan swasta dan pihak PPK agar persetujuan dokumen berjalan sesuai keinginan para pihak.
Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terbuka dan tidak menutup kemungkinan adanya nama lain yang terlibat.
Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.










