HARNAS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) menemukan fakta baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pihak lain yang turut menerima aliran dana dari proyek rasuah tersebut.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, diduga pihak yang menerima duit haram dari proyek itu berasal dari lingkup pemerintah kabupaten/kota di Sumut. Penyidik, ujar Asep melanjutkan, sedang menelusuri.
“Perkara ini tidak hanya menyangkut mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting saja. Artinya, ada pihak-pihak lain yang mendapat aliran dana. Kami (penyidik) sedang mengembangkan ke sana,” katanya di Jakarta, dikutip, Jumat (21/11/2025).
Salah satu tersangka kasus ini yakni Topan Obaja Putra Ginting, disebut-sebut sebagai orang terdekat Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution. Hakim Tipikor Medan dalam persidangan meminta KPK menghadirkan Bobby untuk dimintai keterangan.
Belum diketahui ada kaitan apa, antara Bobby dengan Topan. Asep belum berani spekulasi menyangkut dugaan keterlibatan Bobby pada kasus ini. Yang jelas, KPK siap menindak siapa pun sepanjang ditemukan dua alat bukti tindak pidana korupsi.
Informasi dihimpun, Bobby selaku Gubernur Sumut berperan mengubah APBD Sumut untuk membiayai proyek jalan Sipiongot batas Labuanbatu dan Hutaimbaru Sipiongot yang kini menjadi objek tindak pidana korupsi. Kasus tersebut kini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.
Desakan pemanggilan menantu dari Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu sudah bergema di ruang publik termasuk di media sosial (medsos). Asep meminta masyarakat bersabar menunggu selesainya persidangan terkait pemanggilan Bobby Nasution.
“Tunggu sampai persidangannya ini selesai. Nanti akan ada laporan dari jaksa terkait dengan pelaksanaan persidangan, seperti itu,” katanya.
Nama Bobby Nasution disorot publik karena beberapa pihak yang ditangkap KPK diketahui merupakan orang dekatnya. Hal ini memunculkan spekulasi mengenai sejauh mana keterlibatan Bobby Nasution dalam proyek-proyek infrastruktur tersebut.
Proyek-proyek jalan yang dimaksud tersebar di berbagai wilayah Sumatera Utara, dan dilaksanakan beberapa kontraktor yang ditetapkan tersangka. Ini masuk skema percepatan pembangunan infrastruktur jalan daerah yang jadi program prioritas gubernur.
Indikasi penyimpangan muncul sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang diduga sarat praktik suap dan pengaturan pemenang tender. KPK menetapkan lima tersangka dari jajaran Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Pelaksana Proyek Jalan Nasional.
Mereka yakni, Topan Obaja Putra Ginting (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), dan Heliyanto (PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut).
Selain itu, M Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN). Adapun nilai proyek jalan di Sumatera Utara yang diduga bermasalah ini ditaksir mencapai Rp 231,8 miliar. KPK berjanji terus mengembangkan perkara ini.









