Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus BJB, KPK segera Panggil dan Tentukan Status Ridwan Kamil

by Ridwan Maulana
21/11/2025
Terlibat Kasus Suap, KPK Jebloskan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna ke Sel

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil Ridwan Kamil dalam waktu dekat. Penyidik KPK segera menentukan status mantan Gubernur Jawa Barat ini dalam pusaran korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) 2021-2023.

“Dalam waktu dekat,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, dikutip Jumat (21/11/2025), seraya menjawab kapan Ridwan Kamil akan dimintai keterangan?

KPK segera memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan setelah menggeledah kediamannya dan menyita uang Rp 1,3 miliar yang dipakai untuk membeli mobil milik Presiden Ke-3 RI B J Habibie. Selain itu, penyidik akan mengonfirmasi keterangan saksi yang berkaitan saat memeriksa Ridwan Kamil.

“Sama-sama kita tunggu. Nanti pasti dikabarkan,” ujarnya.

Asep mengatakan, Ridwan Kamil saat menjabat Gubernur Jawa Barat diduga meminta dana nonbujeter dari komisaris maupun direktur utama di Bank BJB. Itu disediakan untuk kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Pemprov Jawa Barat. “Jadi, uangnya seperti itu,” ujar Asep.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, uang Rp 1,3 miliar yang disita KPK itu yakni dari Ilham Akbar Habibie, putra Presiden Ke-3 RI B J Habibie. Penyidik komisi antirasuah pun memutuskan mengembalikan mobil milik ayahnya, B J Habibie, yang saat ini masih berada di Bandung, Jawa Barat.

“Mobil itu akan dikembalikan ke saudara Ilham Habibie karena sudah mengembalikan uang Rp 1,3 miliar yang merupakan pembayaran pembelian mobil dari saudara Ridwan Kamil kepadanya,” ujarnya.

Ridwan Kamil diketahui baru membayar 50 persen pembelian mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama B J Habibie, dari total harga jual Rp 2,6 miliar. KPK curiga uang yang dipakai Ridwan Kamil hasil dari praktik korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB 2021-2023.

Keputusan KPK menyita Rp 1,3 miliar dan mengembalikan mobil itu sebagai langkah pemulihan kerugian negara terkait kasus ini. Usai diperiksa beberapa waktu lalu, Ilham mengatakan dipanggil KPK untuk menandatangani berita acara terkait proses pengembalian mobil milik ayahnya.

“Saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka. Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami,” ujar Ilham.

Dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan di BJB ini, penyidik komisi antirasuah telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Adapun kerugian negara yang ditaksir penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini sekitar Rp 222 miliar.

Previous Post

Gubernur Bobby Nasution Diduga Andil, KPK Telusuri Pejabat di Sumut Terima Aliran Dana Korupsi Jalan

Next Post

Waspadai Tawaran Kerja Luar Negeri di Medsos, Ketua Ombudsman: Rentan Terjadi TPPO

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Mangkir dan Jadwal Ulang Nusron Wahid, KPK Buru Pidana Lain di ATR/BPN

KPK Usut Pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor
Hukum

Usut Kasus HGB Summarecon, KPK Panggil Menteri Nusron Wahid

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat
Hukum

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Leave Comment

Terkini

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Buntut Putusan MK, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Pemalsuan Surat

Buntut Putusan MK, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Pemalsuan Surat

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.