HARNAS.CO.ID – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara didesak menyetop tender proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Pasalnya, proyek ini berpotensi membebani keuangan negara hingga Rp300 triliun selama masa konsesi 30 tahun.
Menurut Ketua Umum Forum Rakyat Bicara Peduli Pembangunan dan Kesehatan Masyarakat (FORBI PPKM) Mikler Gultom, perhitungan itu muncul dari estimasi subsidi yang harus ditanggung negara.
Untuk satu unit PLTSa berkapasitas 15 MW, dibutuhkan subsidi sebesar 14 sen dolar AS per kWh atau sekitar Rp303 miliar per tahun. Atas dasar itu, jika pemerintah membangun 33 unit PLTSa sesuai rencana, total subsidi yang harus digelontorkan selama 30 tahun dapat mencapai Rp300 triliun.
“Biaya investasi PLTSa sangat besar, Rp3 triliun per unit. Subsidi yang akan ditanggung pemerintah juga tidak kalah besar, Rp303 miliar per unit per tahun. Dalam 30 tahun, subsidi bisa mencapai Rp 300 triliun untuk 33 PLTSa. Karena itu, BPI Danantara sebaiknya menghentikan tender PLTSa tersebut,” kata Mikler Gultom melalui keterangan tertulis Selasa (18/11/2025).
Dia menjelaskan, proyek PLTSa bukan solusi terbaik dalam penanganan sampah di Indonesia, terutama di perkotaan.
Tak hanya itu, Mikler turut menyoroti perusahaan yang lolos seleksi tender PLTSa hampir seluruhnya merupakan perusahaan asing.
Ia memandan, kenyataan itu berpeluajg menambah persoalan karena para pekerja bisa jadi didatangkan dari negara asal perusahaan tersebut.
RDF Jauh Lebih Murah
Lebih lanjut, ujar Mikler, pemerintah sepatutnya melihat keberhasilan teknologi pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) yang sudah berjalan di berbagai daerah.
Selain biaya pembangunan yang jauh lebih murah, yaitu sekitar Rp 900 miliar per unit, fasilitas RDF dapat mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan bahan bakar alternatif bernilai ekonomis.
“RDF yang dihasilkan justru dapat menjadi sumber pendapatan negara atau daerah. Nilainya bisa mencapai Rp83 triliun dari 33 RDF Plant selama jangka waktu 30 tahun,” kara Mikler memaparkan.
Diketahui, berbagai fasilitas RDF telah dibangun dan diresmikan pemerintah pusat maupun daerah.
Salah satunya yakni Fasilitas Sampah Terpadu RDF di Sukabumi yang diresmikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada 31 Juli 2025.
Selain itu, RDF Cilacap yang diresmikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan pada 21 Juli 2020.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah membangun RDF Plant di Bantar Gebang dan Rorotan. RDF Bantar Gebang menghasilkan 875 ton RDF per hari dan telah mengirimkan pengiriman perdana ke Indocement pada 27 Juni 2023 dengan harga Rp 360.000 per ton.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep pada 6 November 2025 menandatangani kerja sama pemanfaatan sampah perkotaan dengan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. Termasuk, mengirim RDF perdana ke Tuban, Jawa Timur.
Oleh karena itu, Mikler mempertanyakan alasan BPI Danantara yang bersikeras memilih pembangunan PLTSa. Padahal, proyek RDF lebih murah, berpenghasilan, dan telah berjalan baik.
“Tidak mempertimbangkan opsi yang lebih ekonomis dan bahkan menghasilkan pendapatan patut dicurigai dan berpotensi koruptif. Sekali lagi, BPI Danantara harus membatalkan proyek PLTSa tersebut. Uang rakyat harus diselamatkan,” ujar Mikler.
Dia berharap pemerintah dan BPI Danantara meninjau kembali kebijakan tersebut dan mengutamakan teknologi pengelolaan sampah yang lebih efisien.
“Tidak membebani negara, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” kata Mikler menambahkan.










