HARNAS.CO.ID – Sebanyak 14 orang remaja ditangkap Polsek Metro Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel) lantaran terlibat kasus tawuran di Jalan H Radin, Petukangan Utara. Belasan remaja antara lain merupakan pelajar dan alumni dari dua SMK di kawasan Jaksel dan kawasan Jakarta Barat (Jakbar).
“Anak-anak tersebut rata-rata ada yang kelas 10, kelas 11, kelas 12, dan ada juga yang sudah alumni,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam di Mapolsek Pesanggrahan, Jaksel, Kamis (6/11/2025).
Dia menjelaskan, pengungkapan tawuran itu bermula saat Polsek Metro Pesanggrahan menerima laporan dari warga terkait perkelahian antarpelajar di Jalan H Radin, Petukangan Utara, Senin (3/11/2025) pukul 17.00 WIB. Laporan kemudian ditindaklanjuti tim dari Polsek Pesanggrahan dan selanjutnya mengamankan dua orang pelajar.
Polsek Metro Pesanggrahan lalu mengetahui kedua pelajar merupakan siswa sebuah SMK di Jaksel dan lawannya merupakan SMK kawasan Jakbar.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam berupa celurit.
Hasil pengembangan lebih lanjut, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Pesanggrahan berhasil mengamankan belasan pelaku lainnya yang diduga terlibat tawuran tersebut. Total, ada 14 remaja diamankan polisi.
Menurut AKP Seala, remaja yang diduga terlibat tawuran ini berkomunikasi dan berkoordinasi lewat grup aplikasi WhatsApp. Selain itu, Seala menyebut, adanya penyiraman air cabai yang dilakukan sesama pelaku tawuran.
“Saya tegaskan tidak ada penyiraman air keras seperti yang diberitakan sebelumnya, melainkan penyiraman air cabai yang dilakukan sesama pelaku tawuran,” ujar dia.
Sementara, sebagai tindak lanjut, Polsek Metro Pesanggrahan telah berkoordinasi dengan pihak terkait di wilayah Pesanggrahan dan Kebon Jeruk, Jakbar guna menjatuhkan sanksi kepada para remaja yang diduga terlibat tawuran.
Koordinasi juga dilakukan dengan pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) lantaran kasus tawuran ini melibatkan anak di bawah umur.
“Nanti kami serahkan kepada pihak BAPAS apakah wajib lapor atau dilakukan penahanan,” ucap Seala.
Seala pun mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian itu. Ia mengingatkan, hal itu merupakan kesalahan bersama. Selain itu, ia juga menyoroti kurangnya pengawasan dari orang tua sehingga anak-anak tidak langsung pulang ke rumah usai sekolah dan berujung terlibat dalam tindakan yang merugikan.
“Tapi yang pasti ini merupakan kesalahan dari kita semua karena tidak menjaga anak-anak kita,” ucap dia menegaskan.
Seala menambahkan, kasus ini akan ditangani transparan seiring
komitmen untuk menjadikan wilayah Pesanggrahan sebagai wilayah zero tawuran.
Diketahui, pelajar yang diduga terlibat tawuran akan disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum lantaran mereka masih di bawah umur.
Para pelajar bisa dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya, pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp72 juta.
“Untuk alumni yang terlibat, akan diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku, termasuk pasal pidana pembunuhan berencana jika memenuhi unsur-unsurnya,” kata Seala menambahkan.










