Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Bawa Sajam dan Air Cabai, 14 Remaja Ditangkap Polisi Usai Tawuran di Pesanggrahan

by Aria Triyudha
06/11/2025
Bawa Sajam dan Air Cabai, 14 Remaja Ditangkap Polisi Usai Tawuran di Pesanggrahan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID –  Sebanyak 14 orang remaja ditangkap Polsek Metro Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel) lantaran terlibat kasus tawuran di Jalan H Radin, Petukangan Utara. Belasan remaja antara lain merupakan pelajar dan alumni dari dua SMK di kawasan Jaksel dan kawasan Jakarta Barat (Jakbar).

“Anak-anak tersebut rata-rata ada yang kelas 10, kelas 11, kelas 12, dan ada juga yang sudah alumni,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam di Mapolsek Pesanggrahan, Jaksel, Kamis (6/11/2025).

Dia menjelaskan, pengungkapan tawuran itu bermula saat Polsek Metro Pesanggrahan menerima laporan dari warga terkait perkelahian antarpelajar di Jalan H Radin, Petukangan Utara, Senin (3/11/2025) pukul 17.00 WIB. Laporan kemudian ditindaklanjuti tim dari Polsek Pesanggrahan dan selanjutnya mengamankan dua orang pelajar.

Polsek Metro Pesanggrahan lalu mengetahui kedua pelajar merupakan siswa sebuah SMK di Jaksel dan lawannya merupakan SMK kawasan Jakbar.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam berupa celurit.

Hasil pengembangan lebih lanjut, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Pesanggrahan berhasil mengamankan belasan pelaku lainnya yang diduga terlibat tawuran tersebut. Total, ada 14 remaja diamankan polisi.

Menurut AKP Seala, remaja yang diduga terlibat tawuran ini berkomunikasi dan berkoordinasi lewat grup aplikasi WhatsApp. Selain itu, Seala menyebut, adanya penyiraman air cabai yang dilakukan sesama pelaku tawuran.

“Saya tegaskan tidak ada penyiraman air keras seperti yang diberitakan sebelumnya, melainkan penyiraman air cabai yang dilakukan sesama pelaku tawuran,” ujar dia.

Sementara, sebagai tindak lanjut, Polsek Metro Pesanggrahan telah berkoordinasi dengan pihak terkait di wilayah Pesanggrahan dan Kebon Jeruk, Jakbar guna menjatuhkan sanksi kepada para remaja yang diduga terlibat tawuran.

Koordinasi juga dilakukan dengan pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) lantaran kasus tawuran ini melibatkan anak di bawah umur.

“Nanti kami serahkan kepada pihak BAPAS apakah wajib lapor atau dilakukan penahanan,” ucap Seala.

Seala pun mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian itu. Ia mengingatkan, hal itu merupakan kesalahan bersama. Selain itu, ia juga menyoroti kurangnya pengawasan dari orang tua sehingga anak-anak tidak langsung pulang ke rumah usai sekolah dan berujung terlibat dalam tindakan yang merugikan.

“Tapi yang pasti ini merupakan kesalahan dari kita semua karena tidak menjaga anak-anak kita,” ucap dia menegaskan.

Seala menambahkan, kasus ini akan ditangani transparan seiring
komitmen untuk menjadikan wilayah Pesanggrahan sebagai wilayah zero tawuran.

Diketahui, pelajar yang diduga terlibat tawuran akan disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum lantaran mereka masih di bawah umur.

Para pelajar bisa dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya,  pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp72 juta.

“Untuk alumni yang terlibat, akan diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku, termasuk pasal pidana pembunuhan berencana jika memenuhi unsur-unsurnya,” kata Seala menambahkan.

Previous Post

Ini Pesan Heddy Lugito untuk 228 Anggota TPD Baru

Next Post

Penanganan Kasus Jiwasraya Diduga Janggal, Mahasiswa UKI Melapor ke KSP

Related Posts

Diburu hingga Lampung, Kawanan Curanmor Bersenpi Dicokok Polisi Usai 20 Beraksi
Nusantara

Diburu hingga Lampung, Kawanan Curanmor Bersenpi Dicokok Polisi Usai 20 Beraksi

Pekerja Proyek Dicokok Polsek Pesanggrahan Usai Embat Motor, Ngaku Mencuri Demi Biaya Sekolah Anak
Nusantara

Pekerja Proyek Dicokok Polsek Pesanggrahan Usai Embat Motor, Ngaku Mencuri Demi Biaya Sekolah Anak

Polsek Pesanggrahan Helat Turnamen Domino Jelang HUT Bhayangkara, Meriah Diikuti Peserta Berbagai Kalangan
Olahraga

Polsek Pesanggrahan Helat Turnamen Domino Jelang HUT Bhayangkara, Meriah Diikuti Peserta Berbagai Kalangan

Karyawan Gasak Motor Bos Sate Maranggi Dibekuk Polsek Setiabudi, Nekat Beraksi Demi Narkoba
Nusantara

Karyawan Gasak Motor Bos Sate Maranggi Dibekuk Polsek Setiabudi, Nekat Beraksi Demi Narkoba

Leave Comment

Terkini

Eks Petinggi Adaro Mangkir, KPK Tak Akan Tinggal Diam Bongkar Pengurusan Pajak Perusahaan Milik Boy Thohir

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.