Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Usut KPU soal Kasus Jet Puluhan Miliar, Putusan DKPP Jadi Pintu Masuk

by Ridwan Maulana
28/10/2025
Lacak Aliran Duit Korupsi CSR BI ke Komisi XI, KPK Gali Keterangan Anggota DPR Iman Adinugraha

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Penggunaan jet pribadi dengan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) puluhan miliar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berbuntut panjang. Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi, giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, komisi antirasuah akan mengkaji putusan DKPP terkait dugaan penggunaan jet pribadi oleh penyelenggara pemilu itu. Fakta yang terungkap melalui DKPP, tentu akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan atau aduan yang disampaikan masyarakat.

“Tentu kami mempelajari putusan dari DKPP. Fakta-fakta yang terungkap seperti apa, akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” katanya di Jakarta, dikutip Selasa (28/10/2025).

Meski begitu, KPK tidak bisa mengurai materi maupun perkembangan dari laporan masyarakat yang disampaikan sejak Mei 2025 itu karena tahapan masih di pengaduan masyarakat. Terlebih, ujar Budi melanjutkan, tidak bisa disampaikan ke masyarakat karena setiap laporan yang masuk itu bersifat tertutup.

“Namun, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, setiap laporan aduan masyarakat, perkembangannya pasti selalu disampaikan kepada pihak pelapor. Ini sifatnya tertutup atau rahasia, sekalian bertujuan untuk menjaga kerahasiaan identitas pihak pelapor dan materi pelaporan,” tuturnya.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu karena terbukti melalui Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hal ini mengemuka saat Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito membacakan putusan tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Enam penyelenggara pemilu yang menerima sanksi keras tersebut yaitu Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta empat komisioner KPU yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi serupa juga diberikan kepada Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Terungkap, keenam nama tersebut menjadi teradu dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025. DKPP menilai, teradu menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024.

Saat sidang pemeriksaan, pengadaan jet pribadi dirancang untuk menyatukan dan memastikan distribusi logistik Pemilu 2024 di daerah-daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Pada kenyataannya berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passanger list sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dewa mengungkapkan, jet pribadi itu akan hanya digunakan untuk kegiatan monitoring gudang logistik ke beberapa daerah dan menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Selain itu untuk, penguatan kapasitas kelembagaan pascapemilu serentak, pemberian santunan untuk petugas badan adhoc, dan pemantauan kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

DKPP menilai, tindakan keenam teradu dalam penggunaan sewa pesawat jet pribadi tidak diperbolehkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih, para teradu memilih jet pribadi eksklusif dan mewah.

Hal itu tak sesuai dengan asas efisien dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan serta penyimpangan pada penggunaan penyewa jet pribadi.

Previous Post

Karen Agustiawan Mengaku tak Tahu Keterlibatan Kerry Riza Chalid soal Penyewaan Tangki BBM oleh Pertamina

Next Post

Peringatan Sumpah Pemuda, Mendikdasmen Ajak Masyarakat Majukan Bahasa Indonesia

Related Posts

KPU Akui SDM Jadi Tantangan Utama dalam Digitalisasi Pemilu
Politik

KPU Akui SDM Jadi Tantangan Utama dalam Digitalisasi Pemilu

Terlibat Kasus Jual-Beli Gas, Komut PT Inti Alasindo Energy Dijebloskan ke Rutan KPK
Hukum

KPK Periksa Supervisor Wahana Semesta Bandung Ekspres Terkait Kasus BJB

Kuota Petugas Turut Diperjual-belikan kepada Calon Jamaah, KPK: Ini Menyalahi Ketentuan
Hukum

Kasus PUPR, KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto Tersangka

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Berkas Limpah, Dirut PT PML dan Staf Perizinan Sungai Budi Grup segera Diadili

Leave Comment

Terkini

21 Tahun Pascatsunami, BNPB Perkuat  Mitigasi Bencana di Aceh

21 Tahun Pascatsunami, BNPB Perkuat Mitigasi Bencana di Aceh

KPU Akui SDM Jadi Tantangan Utama dalam Digitalisasi Pemilu

KPU Akui SDM Jadi Tantangan Utama dalam Digitalisasi Pemilu

Jelang FIFA Match Day 2025, PSSI segera Putuskan Pelatih Baru Timnas

Jelang FIFA Match Day 2025, PSSI segera Putuskan Pelatih Baru Timnas

Lacak Aliran Dana Pemerasan, KPK Buka Peluang Periksa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Rencana Perpres soal Ojol Fokus pada Perlindungan Mitra

Nikita Mirzani Diganjar Empat Tahun Penjara, Kasus Pemerasan Disertai Ancaman

Nikita Mirzani Diganjar Empat Tahun Penjara, Kasus Pemerasan Disertai Ancaman

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.