Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Usut KPU soal Kasus Jet Puluhan Miliar, Putusan DKPP Jadi Pintu Masuk

by Ridwan Maulana
28/10/2025
Lacak Aliran Duit Korupsi CSR BI ke Komisi XI, KPK Gali Keterangan Anggota DPR Iman Adinugraha

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Penggunaan jet pribadi dengan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) puluhan miliar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berbuntut panjang. Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi, giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, komisi antirasuah akan mengkaji putusan DKPP terkait dugaan penggunaan jet pribadi oleh penyelenggara pemilu itu. Fakta yang terungkap melalui DKPP, tentu akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan atau aduan yang disampaikan masyarakat.

“Tentu kami mempelajari putusan dari DKPP. Fakta-fakta yang terungkap seperti apa, akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” katanya di Jakarta, dikutip Selasa (28/10/2025).

Meski begitu, KPK tidak bisa mengurai materi maupun perkembangan dari laporan masyarakat yang disampaikan sejak Mei 2025 itu karena tahapan masih di pengaduan masyarakat. Terlebih, ujar Budi melanjutkan, tidak bisa disampaikan ke masyarakat karena setiap laporan yang masuk itu bersifat tertutup.

“Namun, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, setiap laporan aduan masyarakat, perkembangannya pasti selalu disampaikan kepada pihak pelapor. Ini sifatnya tertutup atau rahasia, sekalian bertujuan untuk menjaga kerahasiaan identitas pihak pelapor dan materi pelaporan,” tuturnya.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu karena terbukti melalui Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hal ini mengemuka saat Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito membacakan putusan tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Enam penyelenggara pemilu yang menerima sanksi keras tersebut yaitu Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta empat komisioner KPU yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi serupa juga diberikan kepada Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Terungkap, keenam nama tersebut menjadi teradu dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025. DKPP menilai, teradu menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024.

Saat sidang pemeriksaan, pengadaan jet pribadi dirancang untuk menyatukan dan memastikan distribusi logistik Pemilu 2024 di daerah-daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Pada kenyataannya berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passanger list sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dewa mengungkapkan, jet pribadi itu akan hanya digunakan untuk kegiatan monitoring gudang logistik ke beberapa daerah dan menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Selain itu untuk, penguatan kapasitas kelembagaan pascapemilu serentak, pemberian santunan untuk petugas badan adhoc, dan pemantauan kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

DKPP menilai, tindakan keenam teradu dalam penggunaan sewa pesawat jet pribadi tidak diperbolehkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih, para teradu memilih jet pribadi eksklusif dan mewah.

Hal itu tak sesuai dengan asas efisien dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan serta penyimpangan pada penggunaan penyewa jet pribadi.

Previous Post

Karen Agustiawan Mengaku tak Tahu Keterlibatan Kerry Riza Chalid soal Penyewaan Tangki BBM oleh Pertamina

Next Post

Peringatan Sumpah Pemuda, Mendikdasmen Ajak Masyarakat Majukan Bahasa Indonesia

Related Posts

Hukum

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600
Hukum

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

KPK Soroti Anggaran Dana MBG Rp12 Triliun yang Mengendap di Rekening Yayasan
Hukum

KPK Soroti Anggaran Dana MBG Rp12 Triliun yang Mengendap di Rekening Yayasan

Hukum

Diperiksa Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta Tunda, Tiba-tiba Petang Baru Hadir

Leave Comment

Terkini

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Jurnalis Republika Diculik Israel saat Misi Kemanusiaan ke Gaza, Kemlu RI Siapkan Langkah Pelindungan

Israel Bebaskan Relawan Global Sumud Flotilla Termasuk 9 WNI, Dipulangkan Lewat Turki

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.