HARNAS.CO.ID – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, Kamis (23/10/2025). Pemanggilan Catur terkait molornya pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Silvester Matutina.
Menurut Komisioner Komjak Nurokhman, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Komjak dalam memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejaksaan berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa proses eksekusi atas terpidana Silvester Matutina telah ditangani secara prosedural dan telah dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta tidak ada penghalang eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Nurokhman dalam keterangnya, Jumat (24/10/2025).
Kata mantan Ketua Forwaka itu, Kajari Jaksel menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi dari pihak manapun dalam proses eksekusi dimaksud.
“Dalam pertemuan tersebut Komisi Kejaksaan RI menyarankan agar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan yang akan mengakhiri tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat segera mengeksekusi Silvester Matutina,” tegas pria yang karib disapa Omen.
Lebih lanjut dia mengapresiasi langkah koordinatif yang telah dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI Jakarta dalam menjaga integritas proses hukum.
“Komisi juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja kejaksaan,” ungkapnya.
Sebagai lembaga pengawas eksternal kejaksaan, Komisi Kejaksaan RI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan eksekusi ini serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan.







