Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kriminalisasi Ike Kusumawati ke Kejagung dan Komjak

by Ridwan Maulana
04/02/2026
Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kriminalisasi Ike Kusumawati ke Kejagung dan Komjak

Gedung Kejaksaan Agung | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kuasa Hukum Ike Kusumawati, Erdi Surbakti melaporkan dugaan kriminalisasi yang dialami kliennya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Kejaksaan (Komjak). Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum jaksa dalam proses penuntutan perkara Ike Kusumawati.

Erdi menilai, kliennya didakwa dan dituntut dengan menggunakan alat bukti yang diduga palsu. Salah satu alat bukti tersebut berupa slip setoran Bank BCA senilai Rp 2 miliar yang disebutkan ditransfer ke rekening Bank BTN Cabang Bekasi atas nama Ike Kusumawati, dengan keterangan (remark) “uang titipan 2 (dua) bulan”.

“Slip setoran tersebut kemudian dijadikan dasar oleh oknum jaksa untuk mendakwa dan menuntut klien kami, sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan yang pada pokoknya menyatakan adanya uang titipan,” ujar Erdi dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).

Menurut Erdi, penggunaan alat bukti tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga menggunakan Surat Pernyataan tertanggal 5 April 2020 atas nama Raden Nuh. Surat itu seolah-olah menyatakan adanya uang titipan milik saksi pelapor Edy Syahputra sebesar Rp 1,1 miliar.

“Surat pernyataan atas nama Raden Nuh tersebut telah disangkal dan dibantah di bawah sumpah dalam persidangan. Namun, tetap digunakan sebagai dasar tuntutan terhadap klien kami,” tutur Erdi.

Erdi juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran prosedur lain, yakni pengunggahan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ike Kusumawati tanpa pernah ditunjukkan surat resmi penetapan DPO. Bahkan, kliennya disebut sempat dijemput secara paksa tanpa disertai surat tugas yang sah.

“Tindakan-tindakan tersebut jelas merugikan klien kami dan merupakan bentuk kriminalisasi,” katanya.

Atas rangkaian peristiwa itu, Erdi Surbakti menyatakan telah secara resmi melaporkan oknum jaksa terkait kepada Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan. Ia meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang menyeluruh dan objektif.

“Kami menilai telah terjadi penyalahgunaan kedudukan dan jabatan secara melawan hukum, termasuk perampasan hak atas kemerdekaan, kebebasan, dan hak asasi manusia klien kami,” ujar Erdi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, keterangan atau remark terkait transaksi seharusnya tercatat pada rekening penerima. Namun, faktanya, tidak terdapat keterangan “uang titipan 2 bulan” pada rekening Bank BTN atas nama Ike Kusumawati.

Hal tersebut, lanjut Erdi, diperkuat dengan surat keterangan dari Bank BTN Cabang Bekasi yang menyatakan tidak adanya remark “uang titipan” pada transaksi tertanggal 6 April 2020 sebagaimana yang dijadikan alat bukti oleh jaksa penuntut umum di persidangan.

Erdi menduga kriminalisasi terhadap kliennya tidak terlepas dari peran saksi pelapor yang disebut telah merekayasa dan memanipulasi alat bukti dengan memanfaatkan institusi kejaksaan untuk menekan kliennya terkait dana sebesar Rp 2,1 miliar.

“Sejak awal, uang tersebut merupakan milik Raden Nuh. Pengiriman dana dilakukan oleh Edy Syahputra atas perintah Raden Nuh, tanpa ada permintaan dari klien kami. Dengan demikian, tidak terdapat hubungan hukum antara klien kami dan uang yang dijadikan dasar tuntutan,” katanya.

Erdi menegaskan, fakta-fakta tersebut semakin menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk mengkriminalisasi kliennya.

“Ini menunjukkan adanya dugaan kuat kriminalisasi dan pemerasan terhadap klien kami,” tuturnya.

Previous Post

Jalin Kemitraan Strategis, Indonesia-Slowakia Sepakati Bebas Visa Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas

Next Post

Terima Laporan Warga, DPRD DKI Kenneth Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing 

Related Posts

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Negara Rugi 2 Triliun, Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Leave Comment

Terkini

Wali Kota Jakarta Barat Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Wali Kota Jakarta Barat Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Modus Rektor Unsoed Terungkap, KPK Sita Dokumen Maba Titipan

237 Jiwa Pengungsi Gempa NTT Kembali ke Rumah, BNPB Kebut Pemulihan Hunian

237 Jiwa Pengungsi Gempa NTT Kembali ke Rumah, BNPB Kebut Pemulihan Hunian

Mangkir Pemeriksaan, KPK Ambil Langkah Tegas untuk Stafsus Menhut Raja Juli 

Rapat Bersama Presiden, Mendagri Tito Dorong Pencegahan Karhutla di Riau Diperkuat

Rapat Bersama Presiden, Mendagri Tito Dorong Pencegahan Karhutla di Riau Diperkuat

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.