HARNAS.CO.ID – Polsek Metro Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap kepala cabang (kacab) dealer sepeda motor berinisial BAK (44) yang nekat mengembat uang ratusan juta milik perusahaan tempatnya bekerja. Dia mengeklaim jeratan pinjaman online (pinjol) menjadi pemicu tindakan kriminal tersebut.
“Uangnya dipakai buat bayar pinjol,” kata BAK saat menjawab pertanyaan Kapolsek Metro Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam di Mapolsek Pesanggrahan, Jaksel, Rabu (15/10/2025).
Diketahui, BAK menggelapkan uang perusahaan terkait penjualan 22 sepeda motor senilai Rp572,1 juta.
Lebih lanjut, BAK mengaku memiliki utang di 25 aplikasi pinjol. Adapun besaran utang yang harus dilunasi pria itu mencapai Rp30 juta per bulan.
“Untuk pinjaman terkecil, nominalnya Rp5 juta, paling besar Rp30 juta,” kata BAK.
Saat ditanya lebih lanjut, lelaki paruh baya itu mengungkapkan, uang hasil penggelapan itu juga digunakan untuk membayar utang perusahaan yang pernah dibangun sebelumnya. Sebab, kata BAK, perusahaan itu mengalami kebangkrutan.
“Dahulu saya usaha jual beli mobil dan motor, aset saya hilang juga,” ujar BAK menambahkan.
Sebelumnya, Kapolsek Metro Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menjelaskan, aksi penggelapan dana terbongkar setelah PT Jaya Utama Motor tempat BAK bekerja sebagai kacab melakukan audit tahunan. Hasil audit mengendus dugaan penggelapan dana perusahaan sejak Juli hingga Desember 2024.
“Caranya dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan (sepeda motor) tidak di setorkan ke rekening perusahaan tetapi di transfer ke rekening pribadi,” kata Seala.
Mengetahui praktik tersebut, pihak PT Jaya Utama Motor lalu melaporkan perbuatan BAK ke Polsek Pesanggrahan. Pelaporan disertai sejumlah bukti antara lain, audit internal, SPK, surat jalan dan neraca pembukuan bulan Februari 2025.
Menurut Seala, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesanggrahan lalu bergerak menyelidiki, antara lain melalui metode scientific crime investigation.
“Karena pelaku beberapa kali berpindah tempat dan mengganti handphone dan juga nomor telepon,” kata Seala mengungkapkan.
Jejak BAK kemudian berhasil diendus. Dia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kini, BAK sudah menyandang status tersangka dan meringkuk di sel Mapolsek Metro Pesanggrahan. Ia dijerat Pasal 372 KUHP juncto Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP tentang kasus penipuan dan penggelapan serta penyalahgunaan jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.










