Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Kesra

Tak Setuju Guru Jadi Penanggung Jawab MBG, P2G Sentil Badan Gizi Nasional

by Aria Triyudha
01/10/2025
DPR Usul Sekolah Dilibatkan Kelola MBG Imbas Maraknya Keracunan Massal

Ilustrasi siswa dan siswi menyantap sajian makan bergizi gratis (MBG). (Foto: selatan.jakarta.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) tak setuju guru dijadikan Penanggung Jawab Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.

Organisasi ini pun menyentil langkah Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang “Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Penerima Manfaat” adalah bentuk lepas tangan BGN terhadap kasus-kasus keracunan MBG yang belakangan makin marak terjadi.

“Menurut kami dengan terbitnya SE ini patut diduga BGN mencoba lepas tangan dari tanggung jawab terhadap fenomena keracunan MBG di sekolah,” kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, Rabu (1/10/2025).

Dia menjelaskan, P2G sejatinya sejak Mei 2025 sudah memberikan saran agar MBG dimoratorium dan dievaluasi atau dihentikan sementara, mengingat kasus keracunan terus terjadi. Menurut Iman, hal ini dilakukan untuk mendeteksi apa saja yang perlu diperbaiki, dari sisi regulasi, keamanan dan kebersihan, kelayakan vendor, kendala teknis, dan risiko-risikonya.

Selain itu, kata Iman melanjutkan, P2G mengetahui bahwa guru dilibatkan secara teknis dalam distribusi MBG. Padahal, pelibatan ini mengganggu proses belajar mengajar.

“Bayangkan, pertama MBG datang, guru harus menalikan ulang agar bisa diangkut ke tiap kelas, kemudian guru-guru harus mencicipinya terlebih dahulu, mengawasi agar langsung dimakan murid, dan membereskannya kembali. Jika wadahnya hilang, sekolah justru harus mengganti,” ujar Iman.

Menurut Iman, guru mencicipi MBG memiliki dua konsekuensi. Pertama, guru tidak memiliki kemampuan mendeteksi makanan beracun. Itu bukan tugas guru. Apabila deteksi tersebut dengan cara mencicipi, maka guru mempertaruhkan nyawanya. Kedua, membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja guru.

Iman mengingatkan, pekerjaan guru adalah mengajar, bukan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan kerja.

Lebih lanjut, dia memandang, kebijakan alih tanggung jawab MBG menambah beban kerja guru. Dalam pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebut Beban Kerja Guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan seperti menjadi wakil kepala sekolah, koordinator kokurikuler, dan kepala laboratorium.

“Mengelola MBG bukan beban kerja guru yang diatur undang-undang. Sebelum ada MBG, beban kerja guru justru sudah banyak,” ungkap Iman.

Ia mengatakan, pengalihan tanggung jawab MBG kepada guru di sekolah bertentangan dengan UU Guru dan Dosen. Terutama dari segi kewajiban, tugas dan tanggung jawab.

“Tugas dan kewajiban guru adalah merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran (pasal 7 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1). Bukan malah mengawasi MBG,” kata Iman.

Begitu juga terkait tanggung jawab guru adalah melaksanakan tugas keprofesionalan sebagaimana disebut pasal 7 dan pasal 20.

“Dengan memberikan tugas tambahan yaitu sebagai penanggung jawab MBG, tentu ini akan keluar dari rel utama kewajiban guru,” ujar Iman menegaskan.

Atas dasar itu, kata Iman menambahkan, P2G berharap, pemerintah melakukan moratorium, evaluasi, menghentikan sementara lalu memperbaiki tata kelola MBG sehingga tepat sasaran dengan prinsip selektif.

“Kemudian mencabut peraturan yang menjadikan MBG sebagai tugas, kewajiban dan tanggung jawab guru.”

Previous Post

Pemerintah Pertebal Bansos untuk 30 Juta KPM pada Kuartal IV 2025

Next Post

KPK Tahan Mantan Dirut PGN Terkait Perkara Jual-Beli Gas

Related Posts

Bertentangan UUD 45, MK: Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan
Hukum

Bertentangan UUD 45, MK: Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

Sudaryono Jadi Kepala BGN, Sebuah Pertaruhan Politik Prabowo untuk Program MBG
Politik

Sudaryono Jadi Kepala BGN, Sebuah Pertaruhan Politik Prabowo untuk Program MBG

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung
Kesra

Nanik Mundur, Sudaryono Maju jadi Kepala BGN

Penyeludupan 25 Kontainer Radio Aktif Nuklir Gagal, Satgas PKH Besutan Febrie Bakal Usut Tuntas
Hukum

Jampidsus Febrie: Ada 47 Nama Terlibat Korupsi MBG

Leave Comment

Terkini

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.