HARNAS.CO.ID – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset bakal berjalan transparan. Dia menyebut pembahasan RUU itu akan dilakukan Komisi III DPR.
Diketahui, RUU perampasan aset resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025-2026, bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 23 September 2025.
“(Pembahasannya) di Komisi III DPR, itu sudah diputuskan,” kata Bob Hasan, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, jadwal pembahasan hingga detail substansi, apakah akan dilakukan perombakan total atau tidak, sepenuhnya akan diserahkan kepada Komisi III. Namun, ia menekankan bahwa prinsip keterbukaan akan menjadi pegangan utama.
“Tidak boleh ada pembahasan tertutup,” ujarnya.
Sebagai catatan, RUU Perampasan Aset bukan hal baru. Gagasannya pertama kali muncul di era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ketika PPATK menyerahkan naskah awal pada 2009. Draf pertama selesai pada 2012, tetapi tidak kunjung ditindaklanjuti hingga akhir pemerintahan SBY.
Di masa Presiden Joko Widodo, RUU ini sempat masuk Prolegnas jangka menengah 2015, namun gagal dibahas karena tak masuk daftar prioritas. Draf kedua rampung pada 2019, dan Jokowi sempat mengusulkan agar dimasukkan ke Prolegnas 2020, tetapi ditolak DPR.
Puncaknya, pada Mei 2023, Jokowi mengirim surat presiden (surpres) ke DPR untuk mendorong pembahasan. Meski begitu, hingga akhir masa pemerintahannya pada Oktober 2024, RUU Perampasan Aset tetap belum bergerak.










