HARNAS.CO.ID – Nasib tak mengenakkan dialami seorang warga Tangerang Selatan (Tangsel), Fernando Silalahi (53). Pasalnya, ia menjadi korban investasi bodong dengan total kerugian lebih dari Rp61 juta.
Fernando menceritakan, penipuan tersebut bermula saat dirinya berkenalan dengan seseorang melalui media sosial Facebook.
“Komunikasi kemudian berlanjut menggunakan aplikasi WhatsApp,” kata Fernando kepada awak media, Senin (22/9/2025).
Selanjutnya, kata Fernando menjelaskan, seseorang yang dikenalnya melalui Facebook itu menawarkan peluang investasi dengan iming-iming keuntungan menggiurkan.
Fernando lantas diajak bergabung ke sebuah grup WhatsApp dan diperkenalkan pada investasi bernama “Tickmill”. Dia dijanjikan akan menerima keuntungan hingga 30 persen dari setiap pengiriman modal awal.
“Saya kemudian mengirimkan sejumlah dana sesuai arahan mereka,” ujar Fernando.
Secara keseluruhann ia mengaku sudah mentransfer dana secara bertahap sebanyak Rp61.684.860.
Uang itu ditransfer ke dua rekening berbeda. Pertama, rekening atas nama Ariyo Fernando. Kedua, rekening atas nama Suhardi
Akan tetapi, ibarat peribahasa malang tak dapat ditolak, untung tak bisa diraih, Fernando tidak kunjung menerima keuntungan yang dijanjikan.
Merasa tertipu, Fernando kemudian melaporkan penipuan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (28/8/2025).
Laporan itu dikategorikan dugaan tindak pidana penipuan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Laporan mencantumkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujarnya.
Namun, Fernando hingga kini belum mendapat kejelasan dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut dari laporan kasus penipuan yang dialaminya.
“Sampai sekarang saya belum pernah dipanggil sebagai saksi korban,” kata Fernando menambahkan.