HARNAS.CO.ID – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kalimantan Timur (Kadispora Kaltim) Agus Hari Kesuma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun 2023, oleh jajaran penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan Agus Hari Kesuma ditetapkan tersangka usai pemeriksaan intensif yang dilakukan jaksa penyidik, Kamis (18/9/2025).
Bersama Agus, penyidik juga menetapkan mantan Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya dijebloskan ke rutan guna kepentingan proses penyidikan.
“Keduanya resmi kami tetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Proses penyidikan akan kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Toni Yuswanto, dalam keterangan persnya.
Toni menuturkan, saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan Kejati Kaltim, termasuk penggeledahan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim pada Senin, 26 Mei 2025.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut saat ini telah disita untuk dianalisis lebih lanjut oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus,” ujar Toni.
Kasus ini bermula dari pembentukan Lembaga DBON Kaltim oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023. Tiga hari setelahnya, terbit Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 yang menetapkan pemberian hibah senilai Rp100 miliar kepada lembaga tersebut.
Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltim dan Lembaga DBON ditandatangani pada tanggal yang sama dengan pencairan dana, yakni 17 April 2023. Dana hibah kemudian disalurkan ke delapan badan/lembaga olahraga di Kalimantan Timur.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan kuat terjadinya penyimpangan dalam proses pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut, termasuk pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah.







