Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Gebrakan Supardi Usai Dilantik, Kejati Kaltim Bongkar Korupsi Pengelolaan Dana dan Aset BUMD Kutim

Kasus ini bermula dari investasi sebesar Rp40 miliar yang dilakukan PT. KTE kepada PT. Astiku Sakti pada tahun 2011-2012

by Fadlan Butho
01/08/2025
Gebrakan Supardi Usai Dilantik, Kejati Kaltim Bongkar Korupsi Pengelolaan Dana dan Aset BUMD Kutim
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan tersangka berinisial MSN, selaku Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE), atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana dan aset BUMD Pemkab Kutai Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Supardi yang baru dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 16 Juli lalu mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan tersangka kemudian ditemukan dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.

“Tersangka MSN resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (31/7/2025) dan dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda,” kata Supardi yang juga mantan Dirdik Jampidsus Kejagung, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2025).

Lebih lanjut mantan Plt Dirtut KPK ini menjelaskan, penetapan dan penahanan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tim Likuidator PT. KTE, anak perusahaan BUMD Kutai Timur yakni PT. Kutai Timur Investama (PT. KTI),” beber dosen UPN Veteran Jakarta itu.

Kasus ini bermula dari investasi sebesar Rp40 miliar yang dilakukan PT. KTE kepada PT. Astiku Sakti pada tahun 2011-2012. Setelah mengalami permasalahan hukum, dibentuklah Tim Likuidator PT. KTE yang diketuai oleh HD dan dibantu oleh MSN sebagai wakilnya.

Menurut bekas Kejari Jaksel itu, dalam proses likuidasi tersebut, MSN sempat menarik dana dividen sebesar Rp1 miliar lebih dari PT. Astiku Sakti untuk operasional PT. KTE, sedangkan HD secara bertahap menarik dana Rp37,4 miliar tanpa melalui mekanisme rapat atau persetujuan anggota tim. Seluruh dana tersebut ditransfer ke rekening Tim Likuidator.

“Total dana yang ditarik secara tidak sah mencapai Rp38.453.942.060, dan tidak pernah disetorkan ke PT. KTI sebagai pemegang saham, maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur,” tambah Supardi.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP, nilai kerugian negara dalam perkara ini sesuai dengan jumlah dana yang ditarik secara tidak sah.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan HD sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. Namun, hingga kini HD belum ditahan karena alasan kesehatan.

Kejaksaan menyebut, perbuatan kedua tersangka melanggar sejumlah peraturan, di antaranya tersangka diduga tidak menyetorkan hasil likuidasi ke kas daerah, dan menggunakan dana yang bukan menjadi kewenangan tim likuidator.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD akan terus kami tindak lanjuti secara serius. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan pemulihan kerugian keuangan negara.

Previous Post

Menko Polkam Budi Gunawan Pastikan Sinergi Berkelanjutan Berantas Penyelundupan

Next Post

Arsari Group Dukung Penyediaan Air Bersih untuk Kota Balikpapan

Related Posts

Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah, Salah Satunya Kadis Pemuda dan Olahraga Pemprov
Nusantara

Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah, Salah Satunya Kadis Pemuda dan Olahraga Pemprov

Leave Comment

Terkini

Reuni Akbar SMP Setia Negara Depok Rayakan Persatuan dan Kenangan tak Terlupakan

Reuni Akbar SMP Setia Negara Depok Rayakan Persatuan dan Kenangan tak Terlupakan

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BRIN Uji Coba I-SEATER Selama Satu Bulan di Gedung Sate

Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BRIN Uji Coba I-SEATER Selama Satu Bulan di Gedung Sate

Sidak Flyover Latumenten, Anggota DPRD DKI Kenneth: Progres Capai 83 Persen, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

Sidak Flyover Latumenten, Anggota DPRD DKI Kenneth: Progres Capai 83 Persen, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.