Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah, Salah Satunya Kadis Pemuda dan Olahraga Pemprov

Bersama Agus, penyidik juga menetapkan mantan Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain sebagai tersangka

by Fadlan Butho
20/09/2025
Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah, Salah Satunya Kadis Pemuda dan Olahraga Pemprov
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kalimantan Timur (Kadispora Kaltim) Agus Hari Kesuma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun 2023, oleh jajaran penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan Agus Hari Kesuma ditetapkan tersangka usai pemeriksaan intensif yang dilakukan jaksa penyidik, Kamis (18/9/2025).

Bersama Agus, penyidik juga menetapkan mantan Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya dijebloskan ke rutan guna kepentingan proses penyidikan.

“Keduanya resmi kami tetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Proses penyidikan akan kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Toni Yuswanto, dalam keterangan persnya.

Toni menuturkan, saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan Kejati Kaltim, termasuk penggeledahan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim pada Senin, 26 Mei 2025.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut saat ini telah disita untuk dianalisis lebih lanjut oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus,” ujar Toni.

Kasus ini bermula dari pembentukan Lembaga DBON Kaltim oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023. Tiga hari setelahnya, terbit Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 yang menetapkan pemberian hibah senilai Rp100 miliar kepada lembaga tersebut.

Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltim dan Lembaga DBON ditandatangani pada tanggal yang sama dengan pencairan dana, yakni 17 April 2023. Dana hibah kemudian disalurkan ke delapan badan/lembaga olahraga di Kalimantan Timur.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan kuat terjadinya penyimpangan dalam proses pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut, termasuk pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Previous Post

Yuk Datang ke Arts Lumiere Indonesia Festival, Bisa Tonton 45 Film dari 16 Negara OKI

Next Post

Tiba di New York, Presiden Prabowo Siap Pidato di Sidang Umum PBB

Related Posts

Gebrakan Supardi Usai Dilantik, Kejati Kaltim Bongkar Korupsi Pengelolaan Dana dan Aset BUMD Kutim
Nusantara

Gebrakan Supardi Usai Dilantik, Kejati Kaltim Bongkar Korupsi Pengelolaan Dana dan Aset BUMD Kutim

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.