Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Menkeu Purbaya Sebut Perubahan Batas Defisit dan Rasio Utang Tidak Perlu

by Firdaus
19/09/2025
Menkeu Purbaya Sebut Perubahan Batas Defisit dan Rasio Utang Tidak Perlu
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa merespons masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Salah satu yang krusial dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yakni mengenai batas defisit anggaran.

Purbaya menilai perubahan mengenai batas defisit anggaran sebesar 3 persen dan rasio utang negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maksimal 60 persen tidak diperlukan.

“Enggak ada (perubahan). Kalau ekonominya bagus, misalnya jurus saya berhasil, harusnya sih ekonominya akan lebih bergairah dan pendapatan pajak lebih tinggi juga. Harusnya kita enggak perlu mengubah undang-undang untuk menaikkan defisit atau batas utang,” kata Purbaya dalam sesi diskusi bersama wartawan di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (19/9/2025), seperti dikutip dari Antara.

Meski demikian, Purbaya mengakui angka batas defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen terhadap PDB bukanlah standar baku yang bersifat ilmiah. Angka-angka tersebut sejatinya hanya berfungsi sebagai indikator awal untuk menilai kemampuan suatu negara dalam membayar utang.

Namun, menurut dia, faktor yang benar-benar diperhatikan investor adalah kemampuan dan kemauan suatu negara untuk melunasi kewajibannya.

“Kita selama ini tidak pernah default. Kekayaan kita juga cukup. Jadi tidak usah takut dengan batas-batas itu,” jelasnya.

Purbaya mencontohkan bahwa banyak negara lain yang saat ini sudah melampaui batas defisit maupun rasio utang yang ditetapkan.

Ia menyebut hampir semua negara Eropa hingga Amerika Serikat (AS) tidak lagi mematuhi aturan tersebut.

Sebagai informasi, dalam Kriteria Konvergensi Maastricht (Maastricht Treaty) yang disepakati pada1992, negara-negara Uni Eropa menetapkan dua batasan utama, yakni defisit anggaran tahunan tidak boleh melebihi 3 persen dari PDB, dan rasio utang pemerintah terhadap PDB tidak boleh melampaui 60 persen.

Namun, batasan tersebut kini banyak dilanggar oleh negara-negara di Eropa sendiri,

“Hampir semua negara Eropa melanggar. Amerika berapa? Hampir 100 persen (rasio utang) juga. Defisitnya mungkin 6 persen, rasio utang ke PDB-nya di atas 100 persen. Seandainya kita kepepet, seandainya ya, kenapa mereka boleh, kita enggak boleh?,” katanya.

Selain itu, ia menilai kondisi itu menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil dari lembaga pemeringkat global terhadap Indonesia.

“Jadi lembaga-lembaga rating itu juga enggak fair, saya pernah debat semuanya mereka. Sekarang Eropa banyak yang (peringkat investasi) E dengan utang seperti itu. Kita lebih bagus kondisinya, BBB+,” kata Purbaya. (Ant).

Previous Post

DPR Minta KPK Segera Tuntaskan Penyidikan Kasus Kuota Haji

Next Post

Kasus Pengelolaan Hutan, KPK Garap Kepala Pusat PUU DPR

Related Posts

Duit Rakyat Balik ke Negara, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja Jaksa Pulihkan Rp13,2 Triliun
Hukum

Duit Rakyat Balik ke Negara, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja Jaksa Pulihkan Rp13,2 Triliun

Masuk Prolegnas, Revisi UU Polri Bakal Digarap Tahun Ini
Politik

Masuk Prolegnas, Revisi UU Polri Bakal Digarap Tahun Ini

Ketua Banggar DPR Dorong Penyaluran Rp200 Triliun ke Bank Harus Sasar UMKM
Politik

Ketua Banggar DPR Dorong Penyaluran Rp200 Triliun ke Bank Harus Sasar UMKM

Leave Comment

Terkini

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.