HARNAS.CO.ID – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mendorong agar penyaluran dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke sejumlah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) harus menyasar sektor usaha-usaha produktif menengah ke bawah atau UMKM.
Diketahui, kebijakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tersebut telah direalisasikan beberapa waktu lalu.
Said menilai penyaluran dana fantastis itu tidak akan berdampak pada ekonomi rakyat jika dana itu justru lebih banyak dimanfaatkan oleh sektor korporasi. Karena itu, dia meminta agar Menteri Keuangan juga menerbitkan panduan atas kebijakan itu.
“Seyogyanya ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur terhadap siapa saja yang berhak mendapatkan pinjaman atas Rp200 triliun tersebut,” kata Legislator dari Fraksi Partai PDI Perjuangan (PDIP) ini dalam keterangannya, Kamis, (18/9/2025).
Di sisi lain, Said mengingatkan, kebijakan Purbaya tersebut tak menabrak peraturan perundang-undangan. Sebab, kata dia, mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang-Undang (UU) APBN tahun 2025.
Dalam UU itu, Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara berwenang untuk mengelola dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk disimpan selain di Bank Indonesia. Dalam hal ini, dana SAL bisa dipinjamkan kepada BUMN, BUMD, Pemda, dan badan hukum yang memiliki penugasan.
“Sehingga penempatan Rp200 triliun itu bagi DPR no issue. Justru isunya bagi DPR adalah Rp200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh,” pungkasnya.










