HARNAS.CO.ID – Rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengusulkan agar Revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025. RUU tersebut masuk sebagai usulan dari Komisi III DPR RI.
“Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Pori kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
Adapun dalam draf Prolegnas Prioritas 2025 yang ditayangkan di Baleg DPR RI, RUU Polri merupakan usulan baru yang dinaikkan dari daftar RUU Prolegnas Jangka Menengah Perubahan.
Dalam penjabarannya, Bob mengatakan RUU Polri dimasukkan berkaitan dengan masuknya RUU Perampasan Aset untuk dibahas di DPR RI.
Ditekankannya, aparat penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan harus disiapkan untuk melaksanakan perampasan aset jika nanti RUU-nya disahkan.
Dengan adanya usulan RUU Polri, Komisi III DPR RI pada sisa tahun 2025 ini akan menuntaskan RUU KUHAP, dan RUU Polri, serta RUU Perampasan Aset, berdasarkan draf daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang ditayangkan Baleg DPR.
Dalam hal ini, Bob juga menekankan pembahasan berbagai RUU harus memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna, dan penting untuk diketahui publik. Jika publik hanya mengetahui judulnya saja, maka hal itu akan menodai demokrasi. (Ant)










