HARNAS.CO.ID – Polda Jambi berhasil mengungkap 116 kasus peredaran gelap narkotika dan mengamankan 247 tersangka dalam Operasi Antik Siginjai 2025 yang digelar selama 20 hari, sejak 25 Agustus hingga 13 September 2025.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Commander Wish Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, serta bagian dari dukungan terhadap astacita Presiden Prabowo dan arahan Kapolri dalam mewujudkan provinsi bebas narkoba.
“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba untuk merusak generasi muda Jambi,” tegas Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).
Dari operasi ini, 56 kasus berhasil diungkap sesuai target, dan polisi juga menemukan 60 kasus tambahan di luar target. Total 116 kasus berhasil diungkap dengan rincian 247 tersangka ditangkap.
Barang bukti yang diamankan mencakup: Sabu: 12.828,37 gram netto (12,83 kg), Ganja: 200,01 gram netto, dan Ekstasi: 6.105,22 butir (setara 2,08 kg).
“Barang bukti ini diperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 70 ribu jiwa” ujar dewa
Polda Jambi juga memetakan peran dari masing-masing tersangka: Bandar: 54 orang, Distributor: 17 orang, Agen: 4 orang, Kurir: 46 orang, Pengedar: 17 orang, dan Pengguna: 109 orang.
Sebanyak 82 orang dari kelompok pengguna diputuskan untuk menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen tim terpadu yang melibatkan dokter, psikolog, BNN, kejaksaan, dan kepolisian.
Polda Jambi mencatat sebagian besar tersangka berada pada rentang usia 21–40 tahun, usia produktif yang seharusnya menjadi tulang punggung keluarga. (***)






