Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Imbau Pejabat Baru di Kabinet Merah Putih segera Serahkan LHKPN

by Ridwan Maulana
08/09/2025
KPK Amankan 14 Orang Terkait OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Siapa Saja?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat baru yang telah dilantik Presiden Prabowo Subianto, Senin (8/9/2025) segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mereka yang dimaksud yakni terdiri atas empat menteri dan satu wakil menteri.

“Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.

Dengan demikian, lima penyelenggara negara tersebut wajib menyerahkan LHKPN masing-masing maksimal pada November 2025. Budi menjelaskan, LHKPN menteri dan wakil menteri tersebut akan diverifikasi KPK.

“Setelah dinyatakan lengkap, akan dipublikasikan melalui situs web https://elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang penyelenggara negara,” ujarnya.

KPK, tutur Budi, terbuka untuk melakukan perbantuan dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN tersebut. Jika penyelenggara yang baru dilantik sebelumnya adalah wajib lapor dan sudah lapor periodik pada pelaporan 2024 atau yang dilaporkan sampai Maret 2025, cukup melaporkan kembali pada tahun pelaporan 2025 atau yang dilaporkan sampai Maret 2026.

Presiden Prabowo sebelumnya melantik empat menteri dan satu wakil menteri di Istana Negara, Jakarta. Mereka adalah Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi dan UKM, Irfan Yusuf dan Dahnil Azhar sebagai Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umroh, serta Mukhtarudin selaku Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI.

Mereka wajib lapor LHKPN karena merupakan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Previous Post

Kata Yusril, Silakan DPR Revisi Draf RUU Perampasan Aset, Pemerintah Siap Bahas Kapan Pun!

Next Post

14 Orang Dijerat sebagai Tersangka Penyerangan Kantor Polisi di Jaktim, Begini Perannya saat Kejadian

Related Posts

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Kedapatan Korupsi, KPK Tangkap Bupati Klaten

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Dipanggil KPK Besok, KPK Peringatkan Nusron Wahid Hadiri Pemeriksaan

Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan 4 Lainnya Tersangka
Hukum

Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan 4 Lainnya Tersangka

Hukum

Benarkan OTT Pejabat BNPB, KPK: Masih Pendalaman Nanti Kita Ekspos

Leave Comment

Terkini

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Kedapatan Korupsi, KPK Tangkap Bupati Klaten

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

Dipanggil KPK Besok, KPK Peringatkan Nusron Wahid Hadiri Pemeriksaan

Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan 4 Lainnya Tersangka

Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan 4 Lainnya Tersangka

Generasi Muda Didorong Aktif Awasi Pemilu, Puadi: Jaga Demokrasi Tetap Hidup

Generasi Muda Didorong Aktif Awasi Pemilu, Puadi: Jaga Demokrasi Tetap Hidup

Transformasi Digital Bawaslu, dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Transformasi Digital Bawaslu, dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.